Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

DARAH IBU DI UJUNG SENJATA API: VONIS GUSMADI WIRANATA MENGINJAK-INJAK RASA KEADILAN PUBLIK!

OKU Timur, Rajawali News, 7 Agustus 2026 — Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur untuk menelaah secara mendalam dan mengambil langkah hukum tegas terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura. Vonis 5 tahun 8 bulan penjara terhadap Gusmadi Wiranata, terdakwa kasus penembakan ibu kandung, dinilai sangat melukai dan menginjak-injak rasa keadilan masyarakat.

​Ali Sofyan menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan keji terdakwa yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri menggunakan senjata api rakitan.

KRONOLOGI PERISTIWA

Iklan Sponsor

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 24 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman korban. Berawal dari perselisihan lisan terkait masalah uang dan rasa sakit hati, Gusmadi Wiranata mengakhiri perdebatan dengan tindakan mematikan—menembak ibu kandungnya hingga tewas di tempat.

Sorotan Tajam Pemred Rajawali News Group

Dalam amatan redaksi, Ali Sofyan menyoroti sejumlah kejanggalan mencolok dalam putusan hakim yang memicu keprihatinan publik:

  • Barang Bukti Utama Hilang dari Petikan Putusan: Sepucuk senjata api rakitan yang digunakan terdakwa untuk mengeksekusi korban justru tidak tercantum dalam petikan putusan hakim.
  • Vonis Sangat Ringan: Hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dinilai jauh dari ancaman maksimal kasus pembunuhan, terlebih korban merupakan ibu yang melahirkan pelaku.

Status Terpidana

Terhitung sejak pertengahan Februari 2026, Gusmadi Wiranata telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Martapura Kelas IIB ke Rutan OKU Timur. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Register Lapas Kelas IIB Martapura, Akbar, S.H., pada 18 Juni 2026.

Sikap Tegas Rajawali News Group

Menanggapi kejanggalan hukum tersebut, Pemred Rajawali News Group, Ali Sofyan, secara tegas menuntut Kejari OKU Timur untuk:

  1. Mengkaji Ulang Ketentuan Hukum: Meneliti dasar hukum dan pertimbangan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis sangat ringan atas kejahatan kemanusiaan ini.
  2. Mengajukan Upaya Hukum Banding: Mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mendaftarkan banding agar terpidana dijatuhi hukuman yang setimpal demi menuntaskan rasa keadilan publik.
  3. Audit Barang Bukti: Memastikan kepastian dan kelengkapan catatan barang bukti senjata api rakitan dalam berkas perkara dan putusan.

​”Penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat putusan yang memicu preseden buruk ini. Hilangnya nyawa seorang ibu di tangan anak kandungnya dengan senjata api adalah kejahatan luar biasa yang harus dijatuhi sanksi hukum maksimal,” tegas Ali Sofyan.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!