BEKASI Rajawali News— Skandal pengelolaan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 membentang lebar. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran hibah senilai fantastis: Rp8,407 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan serta melompati batas Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dari total pencairan hibah APBD sebesar Rp38,88 miliar, audit BPK membeberkan bahwa kontrol dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi sangat lemah, bahkan terkesan membiarkan penatausahaan pertanggungjawaban berjalan tanpa pengawasan melekat.
Rincian Temuan Audit BPK: Pesta Anggaran Tanpa Kendali
Audit BPK mengungkap dua pola utama penyimpangan pengelolaan dana di KONI Kabupaten Bekasi:
- Realisasi Tak Sesuai Peruntukan (Rp1,54 Miliar): Penggunaan anggaran hibah sebesar Rp1.545.787.485,00 ditemukan keluar dari jalur peruntukan NPHD. Salah satu yang paling mencolok adalah belanja makan minum rapat yang tidak didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
- Pengeluaran Over-Budget Bidang Bina Prestasi (Rp6,86 Miliar): Bidang Bina Prestasi (Binpres) mencatatkan lonjakan pengeluaran untuk tiga kegiatan yang melebihi pagu RAB sebesar Rp6.861.250.000,00. Bendahara KONI mengalirkan dana hanya berbekal persetujuan Ketua KONI tanpa pernah mengajukan usulan revisi/perubahan RAB resmi kepada Disbudpora.
Pihak pengurus keuangan KONI berdalih tak mengetahui bahwa realisasi pengeluaran harus tunduk secara fleksibel namun rigid pada RAB NPHD. Pengurus mengklaim pencairan dilakukan demi mengakomodasi kebutuhan dinamika atlet dan cabang olahraga di lapangan.
Disbudpora Dinilai Offside: Lepas Tangan dan Hanya ‘Numpang’ Audit KAP
Di sisi dinas pemberi hibah, Disbudpora Kabupaten Bekasi terbukti tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) maupun tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbudpora mengakui bahwa verifikasi yang mereka lakukan hanya sebatas mengecek tertib administrasi penyampaian laporan (seperti cash flow) dan secara pasif menampung laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr AW. Disbudpora tidak pernah membedah atau mencocokkan bukti riil penggunaan uang di lapangan dengan lampiran RAB NPHD.
Kondisi ini menabrak Peraturan Bupati Bekasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Evaluasi Hibah, serta melanggar klausul larangan pengalihan peruntukan pada NPHD dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Tanggapan Tokoh & Relawan Pembela Prabowo: “Uang Rakyat Bukan Dana Tak Bertuan!”
Menanggapi skandal temuan BPK ini, Ali Sofyan, tokoh masyarakat sekaligus relawan Pembela Prabowo, menyampaikan kritik pedas dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar kekhilafan administrasi, ini dugaan pembangkangan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah! Anggaran puluhan miliar itu uang rakyat Kabupaten Bekasi, bukan dana tak bertuan yang bisa dipindah-pindah seenak perutnya tanpa revisi NPHD resmi,” tegas Ali Sofyan.
“Kami meminta Bupati Bekasi tidak cuma sekadar menerbitkan SOP atau nunggu 60 hari rekomendasi BPK. Harus ada pengusutan tuntas. Jika ada indikasi kerugian negara dan ketidaksesuaian dokumen pendukung, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian harus segera turun tangan memeriksa oknum-oknum di KONI dan Disbudpora yang lalai menjaga kas daerah!” tambahnya.
Rekomendasi BPK & Janji Tindak Lanjut
BPK telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala Disbudpora untuk:
- Menyusun dan menerapkan SOP penatausahaan, verifikasi, serta monev hibah secara ketat.
- Menyisipkan klausul sanksi tegas dalam NPHD mendatang jika terjadi penyalahgunaan peruntukan.
- Memerintahkan Ketua KONI Kabupaten Bekasi mematuhi aturan NPHD dan menyajikan pertanggungjawaban lengkap sesuai RAB.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi serta membentuk Tim Monev dalam tenggat waktu 60 hari sejak LHP diterima.
(red)


