Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

DANA OPD PURWAKARTA BELUM TERLISASI DIDUGA KUAT MASUK KEKANTONG OKNUM BKAD

Purwakarta | Rajawalinews – Sedang maraknya dalam perbincangan masyarakat purwakarta terkait anggaran yang belum di kucurkan terhadap OPD.

Tak sengaja,awak media ini sedang mendengarkan percakapan dari salah satu penyedia jasa,kalau pekerjaan kita belum selesai akan kena denda,tapi kita sudah ikuti prosedurKamis 28/12/2023

Hal ini,yang sudah kita ikuti dari prosedur pemerintah,tapi ada apa sampai saat ini tak kunjung ada pencairan akhir tahun ini di instansi.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Suatu polimik yang ada di BKAD Purwakarta,dan beberapa OPD berulang kali menanyakan untuk di kucurkan Anggaran APBD yang sudah di laksanakan pekerjaan dari pihak Penyedia Jasa yang pekerjaannya sudah selesai.

Sementara,di ujung tahun ini belum ada pencairan pekerjaan sudah terealisasikan semuanya dengan 100%.

Selain itu,BKAD ada apa belum di kucurkan anggaran APBD tiap OPD,hal ini,suatu devisit anggaran diduga tidak ada penuh pertanyaan ?..

Saat awak media ini, konfirmasi ke pihak penyedia jasa,yang tidak mau di sebutkan namanya melalui celluler mengatakan sampai saat ini belum ada pencairan Sabtu 30/12/2023.

Dilokasi berbeda Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta ( KWCP ) mengatakan dasar pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.sangat jelas alur tata cara pengelolaan keuangan daerah ,mulai dari pejabat yang bertanggungjawab hingga mekanisme pencairan dan pertanggungjawabannya.

Kini,pemerintah daerah telah diwajibkan untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik ( SPBE ) dan salah satunya adalah sistem pengelolaan keuangan daerah yang harus menggunakan Aplikasi SIPKD ucap Ridho

Intinya ,lanjut,Ridho seluruh penggunaan uang daerah harus tercatat ,terdokumentasikan dengan baik guna transparansi

Dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 104,Pasal 105,Pasal 106 dan Pasal 107,adapun tercantum sebagai berikut ;

PASAL 104
Kepala Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD Disertai Penjelasan Dan Dokumen Pendukung Kepada DPRD Paling Lambat 60 (Enam Puluh) Hari Sebelum 1 (Satu) Bulan Tahun Anggaran Berakhir Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Dan DPRD.

Dalam pantauan awak media ini ada apa dengan Keuangan daerah ( BKAD ) yang belum kunjung di tralisasikan tiap OPD?….Apakah Anggaran tersebut kosong ?….

Sampai berita ini di terbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kepala BKAD,Sekda,Pj Bupati Purwakarta ( Red )

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!