PALI, Sumatera Selatan —
Ironis. Di tengah semangat pemerintah pusat mendorong transparansi dana pendidikan, praktik penyimpangan justru tumbuh subur di tingkat sekolah dasar. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa pengelolaan dan penatausahaan Dana BOS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) jauh dari kata tertib dan akuntabel.
Ditemukan saldo kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2023 sebesar Rp216,8 juta, namun di balik angka itu terselip sederet kejanggalan yang berpotensi menjerumuskan oknum pengelola sekolah ke ranah pidana.
Di SDN 11 Penukal Utara dan SDN 9 Abab, BPK menemukan adanya perbedaan mencolok antara pencatatan dalam Buku Kas Umum (BKU) dan bukti pengeluaran sebenarnya. Bendahara dan kepala sekolah bahkan mengakui adanya manipulasi pencatatan dan bersedia mengembalikan dana yang “terlebih bayar”. Hingga pemeriksaan dilakukan, masih tersisa uang Rp967.500 yang belum dikembalikan ke kas sekolah — meskipun nilainya kecil, indikasinya jelas: pencatatan keuangan dijalankan tanpa disiplin dan tanpa pengawasan.
Namun temuan paling mencolok justru datang dari SDN 12 Tanah Abang. Dalam audit, BPK mengungkap bahwa seluruh dana BOS tahun 2023 sebesar Rp130.174.000,00 telah ludes tanpa bukti pertanggungjawaban. Parahnya lagi, Bendahara BOS secara terang-terangan mengaku bahwa dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk operasional sekolah, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Lebih gila lagi — pada tahun 2024, setelah terjadi pergantian bendahara, dana BOS tahap I sebesar Rp54 juta yang baru cair langsung digasak oleh bendahara lama, tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Ia bisa melakukannya karena masih menguasai akun bank sekolah.
Tidak ada dokumen pertanggungjawaban, tidak ada laporan, tidak ada kontrol.
Yang lebih mencengangkan, Dinas Pendidikan dan Tim Verifikator BOS Kabupaten PALI justru membiarkan kondisi ini terus berjalan. Sekolah yang tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tetap menerima pencairan dana BOS berikutnya — selama mereka menginput data di aplikasi ARKAS.
Sistem pengawasan yang seharusnya menjadi benteng integritas, justru berubah menjadi formalitas digital tanpa substansi.
Padahal, dana BOS bersumber langsung dari APBN dan APBD, yang artinya setiap rupiah di dalamnya adalah uang rakyat yang wajib dijaga transparansinya.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengkhianati amanat pendidikan nasional. Uang yang seharusnya digunakan untuk buku, sarana belajar, dan kesejahteraan guru honorer justru diduga menjadi sumber bancakan pribadi.
Masyarakat PALI kini menuntut agar Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif lanjutan.
Jika terbukti, para pihak yang terlibat harus dikenai sanksi pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dana BOS bukan celengan pribadi, dan sekolah bukan ladang bisnis.
Negara tak boleh diam melihat pendidikan anak bangsa dijadikan korban dari keserakahan.
(red)


