DANA BANTUAN KHUSUS PEMPROV SUMSEL.Rp.2.141.561.993.237 DIBUAT BANCAKAN PEJABAT BANGSAT

ALI SOPYAN Pimpinan Umum Media Rajawalinews.online group mengungkap adanya dugaan dana bantuan khusus Pemprov Sumsel dibuat Bancakan pejabat bangsat yang sulit untuk di klarifikasi dan konfirmasi sehingga berita ini mencuat ke permukaan apa adanya.pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Belum Mempertimbangkan Kondisi dan Kemampuan Keuangan Daerah Pemprov Sumsel pada TA 2024 menganggarkan Pendapatan Daerah sebesar Rp11.429.573.726.458,dengan realisasi sebesar Rp10.965.288.224.934,atau 95,94% serta menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp11.613.884.803.146, dan merealisasikan sebesar Rp10.908.424.497.431,90 atau 93,93%. Diantara realisasi belanja tersebut digunakan untuk Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dengan anggaran sebesar Rp2.141.561.993.237,00 dan realisasi sebesar Rp1.896.976.798.838,25 atau 88,58%.Dalam LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2023 mengungkap penganggaran Lainlain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah tidak didasarkan pada potensi riil,penganggaran BKBK membebani keuangan daerah, dan rendahnya kemampuan keuangan untuk mengembalikan kewajiban. Permasalahan yang sama juga diungkap dalam LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 atas Pengelolaan APBD dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional TA 2023 s.d. Semester I 2024.
LHP Kinerja tersebut mengungkapkan antara lain bahwa anggaran dan realisasi mandatory spending bidang infrastruktur dan bidang pendidikan belum sesuai ketentuan, penganggaran pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2024 melebihi alokasi anggaran yang telah ditetapkan, dan anggaran belanja BKBK membebani keuangan daerah. Diduga hal tersebut menjadi ajang santapan gerombolan pejabat buaya Darat sehingga Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel untuk memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit,penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat, serta menyusun perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil. KpK RI agar segera bertindak untuk Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemprov Sumsel menyampaikan dokumen perencanaan anggaran berdasarkan potensi riil, namun belum sesuai dengan rekomendasi berdasarkan rencana aksi.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas proses penganggaran dan realisasi APBD Tahun 2024 menunjukkan permasalahan-permasalahan, berikut Penganggaran BKBK dilakukan secara global tanpa rincian dan tidak terukur.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran BKBK Tahun 2024 menunjukkan Belanja BKBK dianggarkan secara global sebagai nilai estimasi pagu keseluruhan, dan belum berdasarkan rencana alokasi per masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan wawancara dengan TAPD diketahui bahwa Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian Belanja BKBK, sehingga nilai penganggaran dibuat global tanpa rincian, dan telah berlangsung sejak Tahun 2021 s.d. Tahun 2024.
Nilai alokasi BKBK terus mengalami peningkatan setiap tahun dengan porsi anggaran belanja yang besar dalam postur APBD Pemprov Sumsel yang disajikan pada Tabel 1.1 berikutPenganggaran BKBK secara global dan tanpa rincian dikarenakan proses pengajuan proposal penggunaan BKBK dari pemerintah kabupaten/kota beserta penetapan alokasinya baru dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,sedangkan APBD sudah ditetapkan TA-1.
Hasil pemeriksaan atas dokumen usulan kabupaten/kota, hasil verifikasi SKPD teknis, serta SK alokasi Belanja BKBK Tahun 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa usulan kegiatan yang diajukan kabupaten/kota tidak seluruhnya dianggap memadai dan disetujui Pemprov Sumatera Selatan. Rincian nilai usulan, hasil verifikasi SKPD teknis, dan SK alokasi Belanja BKBK setiap kabupaten/kotapada Tabel 1.2 berikut.
Ali sopyan
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”


