PALI, 21 Oktober 2025 – Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI.
Ali Sopyan, Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC PAN.RI, menyoroti lambatnya proses hukum terkait temuan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan DPRD PALI yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan LHP LKPD Kabupaten PALI Tahun 2024 Nomor 46.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2023 sebesar Rp714.231.540,00. Kelebihan ini disebabkan oleh perhitungan tunjangan yang tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan nilainya melebihi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara.
BPK telah merekomendasikan kepada Sekretaris DPRD untuk lebih cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran tunjangan, serta memproses kelebihan pembayaran tersebut untuk disetorkan kembali ke kas daerah. Namun, hasil pemantauan tindak lanjut per Semester II 2024 menunjukkan rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Realisasi pembayaran Tunjangan Perumahan pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2024 mencapai Rp3.102.000.000,00, berdasarkan Peraturan Bupati PALI Nomor 28 Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp11.000.000,00 per bulan.
Pemeriksaan BPK menemukan bahwa penentuan nilai Rp11.000.000,00 per bulan tersebut tidak didukung oleh dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan atau hasil survei harga sewa rumah di Kabupaten PALI. PPTK Tunjangan Perumahan Sekretariat DPRD menerangkan bahwa nilai tersebut hanya disamakan dengan besaran tunjangan perumahan di Pemerintah Kota Prabumulih.
Dengan mengacu pada formulasi Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001, BPK melakukan perhitungan ulang yang menghasilkan nilai standar harga sewa rumah negara yang seharusnya adalah Rp9.548.550,00 per bulan.
Berdasarkan perhitungan ini, total nilai Tunjangan Perumahan seharusnya Tahun 2024 adalah Rp2.692.691.100,00. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2024 sebesar Rp409.308.900,00.
Pada Oktober 2024, Sekretariat DPRD telah bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk mengkaji besaran harga sewa rumah dinas. Hasil kajian KJPP yang terbit 17 Desember 2024 menunjukkan harga sewa yang wajar adalah Rp6.800.000,00 per bulan.
Meskipun demikian, BPK mencatat bahwa hingga akhir pemeriksaan pada Mei 2025, nilai Tunjangan Perumahan untuk tahun 2025 masih dibayarkan sebesar Rp11.000.000,00 per bulan, mengindikasikan potensi kelebihan pembayaran yang lebih tinggi di tahun berjalan jika tidak segera direvisi.
Terkait temuan kelebihan pembayaran, Pemkab PALI telah menyetorkan sejumlah Rp1.451.450,00 ke Kas Daerah pada tanggal 20 Mei 2025 selama proses penyusunan LHP, sehingga masih menyisakan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp407.857.450,00 yang harus ditindaklanjuti.
Publisher -Red


