Friday, December 13, 2024

Bupati Dinilai Bertanggung Jawab Atas Kasus Eksplorasi Galian Tanah Sukatani

PURWAKARTA, Rajawalinews.- Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dinilai harus bertanggung jawab dalam kasus eksplorasi galian tanah Sukatani.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin kepada rajawalinews, Sabtu (13/6/2020). Sebab, Pemda Purwakarta dinilai tidak mengikuti perundang-undangan.

“Pasal 95 UU Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 salah satunya mensyaratkan kepada pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)  untuk memperhatikan : Keselamatan Operasi Pertambangan, Pemberdayaan Masyarakat Setempat, dan Mematuhi Batas Toleransi Daya Dukung Lingkungan. Dan Bupati sesuai kewenangan mempunyai kewajiban melakukan pengawasan serta penindakan bilamana pemegang IUP melanggar ketentuan tersebut,” ujarnya.

Fenomenal kasat mata pelanggaran oleh pemegang IUP, yaitu menggunakan alat transportasi yang melampaui batas maksimal daya dukung jalan. Secara sosio ekonomi, kegiatan tambang ini merugikan lingkungan.

“Klaim pemegang IUP, mereka melaksanakan operasi produksi tambang ini legal. Bahkan penanggung jawab penambangan menyebut-nyebut nama Sekda Purwakarta,” katanya.

Penambangan ini beberapa waktu lalu sempat ditutup paksa oleh Pemkab Purwakarta, namun sekarang beroperasi kembali. Bahkan, beberapa hari lalu, Satpol PP dan ESDM Jabar menutup galian tersebut. Senin (15/6/2020) beberapa galian sudah kembali buka.

“Klaim atas pelaksanaan operasi produksi tambang ini legal tentu hasil kajian Amdal BLH Purwkarta yang kemudian atas nama Bupati Purwakarta disampaikan kepada ESDM Provinsi Jabar untuk mendapatkan izin tambang,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa ZA ini menambahkan, menarik untuk ditelusuri atas klaim legalnya operasi produksi tambang ini, salah satunya adalah Jaminan Reklamasi.

UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 99 mensyaratkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan Dana Jaminan Reklamasi. Secara rinci teknis Jaminan Reklamasi diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 : Pasal 29, pasal 30, pasal 31, dan pasal 34.

“Dana tersebut yang besarannya sesuai kajian yang dilakukan oleh BLH harus diparkir di Bank Pemerintah dengan Joint Accout (Rekening Bersama). Dan Bupati sesuai dengan kewenangannya, dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan Jaminan Reklamasi,” katanya.

Kontrol atas kontroversi beroperasinya kembali kegiatan tambang ini. “Kami masyarakat meminta Pemkab Purwakarta transparansi atas Dana Jaminan Reklamasi tersebut. Dan tidak kalah urgensitas, segera lakukan penertiban truk-truk yang dipergunkan sehingga sesuai dengan kapasitas daya dukung jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Purwakarta, Iyus Permana menjelaskan, dari beberapa galian di Sukatani hanya PT Pelangi sudah mendapat ijin Pemda Purwakarta.

“Terkait reklamasi, kami tidak menggunakannya. Sebab, tanah galian hanya diratakan untuk dibuat pabrik,” ujarnya. (Vans)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments