Purwakarta, Rajawalinews – Salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kec.Pasawahan yang berada di Kp.Bungurjaya RT.09/05 Desa Pasawahan, diketahui modal BUMDESMA ini dananya diambil dari dua belas desa, dimana sebelas desa menyetorkan dana sebesar 20 juta rupiah dan satu desa sebesar 30 juta rupiah, sehingga kalau dijumlahkan secara keseluruhan ada sekitar 250 juta rupiah, adapun usaha pengelolaan dalam bidang usaha penggilingan gabah menjadi beras kemudian dipasarkan.
Namun dalam perjalanannya terjadi kebangkrutan/tidak berkembang sehingga aset dari 12 desa tersebut diduga raib digunakan oleh oknum oknum pengurus BUMDes tersebut yang kini sudah dijadikan tersangka oleh penyidik unit III Polres Purwakarta, namun saat ini kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. Dilain pihak ketika proses hukum terkait kasus ini sedang berjalan tempat usaha BUMDES kembali beroprasI yang diporasikan oleh pihak ke tiga dengan aturan tidak jelas, hal ini kami ketahui dari komfirmasi kepada pihak ke tiga inisial (AE) dimana AE saat dikonfirmasi menyampaikan via pesan singkat WA, bahwa ia sudah berkordinasi dengan pihak kecamatan dalam hal ini pak sekcam pasawahan, namun ketika dikonfirmasi sama sekcam, beliau membantah terkait hal itu.
Aset BUMDes di Kecamatan Pasawahan yang di bentuk sejak tahun 2019 yang diperkirakan sudah berjalan selama satu tahun atas dasar kesepakatan 12 Desa di wilayah kecamatan Pasawahan tujuannya untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Pasawahan, namun apa mau dikata bidang usaha BUMDES ini bangkrut dengan manajemen tidak jelas.
semua kegiatan tidaklah berjalan dengan dengan baik melainkan malah menjadi polemik dan perbincangan hangat. Setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 250 juta rupiah oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, sementara ketuanya Inisial (DS) sudah dijadikan tersangaka. Saat dikonfirmasi hari Kamis (01/10/2020) ke pendamping desa Kusmawan.SE mengatakan Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, sudah di tangani oleh pihak kepolisian Purwakarta Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR), awal terungkapnya kasus ini ketika Anggaran sebesar Rp 250 juta rupiah ini mengendap dan tidak berkembang, serta tidak jelas di pergunakannya untuk apa, apalagi pihak kecamatan dalam hal ini sekcam ketika meminta laporan pengunaan anggaran tersebut kepada pengurus/pendamping selalu tidak jelas ada dengan banyak alasan, padahal seharusnya ini harus ada pelaporan yang jelas secara Schedule, profit. Cashflow tidak adanya pengkajian kelayakan usaha yang di presentasikan dan atau disajikan oleh sarjana pendamping sebagai upaya kelayakan usaha bumdes bersama sehingga pengkajian melalui break event point bisa menjadi acuan usaha dan referensi kelayakan usaha laba rugi schejule dan ada cashplow, neraca laba, rugi serta profitnya, jelaslah bangkrut.
Kusmawan, SE juga menyampaikan pada beberapa awak media “Sekarang saya sudah melakukan pembinaan sebagai pendamping desa sesuai prosedur, naman karena SDM pengurusnya lemah, ya apa boleh buat, maka terjadilah kebangkrutan, meskipun sekarang-sekarang sedang uji coba pengoperasian oleh pihak ke tiga dan modal pun dari pihak ke tiga dan ketika pihak yang berwenang sedang menangani kasus ini, kalau mau beroperasi kembali harus mengganti struktur yang lama, dengan baru karena yang lama ketuanya (DS) dan yang lainnya sedang menjalani proses hukum”ucapnya.
beberapa awak media lainnya meminta keterangan juga dari pihak Kecamatan Pasawahan yang diduga ikut terlibat terkait permasalahan ini, dengan adanya kasus ini Sekretaris Kecamatan (sekcam) NJ, ketika dikonfirmasi membantah adanya keterlibatannya tentang BUMDes bermasalah ini, padahal dia juga sebagai BINWAS, beliau menyampaikan “selama belum selesai dan juga belum ada kesepakatan dari desa-desa juga pihak berwajib saya melarang tidak untuk beroperasi dulu, karena dalam proses hukum. terkecuali sudah ada kepastian hukum yang jelas”ucapnya.
Saat kami melihat langsung kelokasi tempat peggilingan gabah kering tersebut sudah beroperasi selama satu bulan, lantas siapa yang mengijinkan untuk beroperasi dan satu warga pasawahan yang berinisial EN mengatakan meminta agar pihak yang berwajib segera menuntaskan kasus ini dengan tuntas.
Sampai berita ini di tanyangkan Kami dan beberapa awak media lainnya belum bisa mekonfirmasi kepada pihak bendahara atau (DS) sebagai ketua BUMSDes Kec Pasawahan.
(Dodi/team)