Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

BRI Bungkam Soal Dana Goip 1Triliun, LSM KCBI Segera Tempuh Jalur Hukum

Jakarta Rajawali News-— Sengketa terkait dana misterius senilai lebih dari Rp1 triliun yang tiba-tiba masuk ke rekening salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali memanas. Pasalnya, pihak BRI diduga tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan justru melakukan pemblokiran rekening secara sepihak, tanpa pemberitahuan maupun proses hukum yang transparan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) melalui kuasa hukumnya dari Pusat Pengaduan LSM KCBI telah mengirimkan somasi kedua bernomor: 2503/PP.LSM-KCBI/VII/2025 kepada pihak BRI. Namun, dalam tanggapan surat balasan yang diterima, BRI hanya menyarankan agar pihak pelapor mengunjungi Kantor Cabang BRI Kupang untuk informasi lebih lanjut—tanpa memberikan penjelasan substansial mengenai duduk perkara maupun dasar hukum pemblokiran rekening.

Ketua Umum LSM KCBI menyatakan bahwa sikap BRI sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan tanggung jawab korporasi atas pelayanan perbankan yang adil dan transparan kepada nasabah.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

> “Kami menilai BRI lalai dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kasus yang sangat serius ini. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana dan perdata,” ujar Ketua Umum KCBI kepada awak media.

 

LSM KCBI juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak nasabah, bahkan berpotensi melanggar ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, karena menyangkut potensi penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta lemahnya pengawasan internal pada bank milik negara.

LSM KCBI menyatakan siap membawa kasus ini ke OJK, Ombudsman RI, hingga ke ranah pengadilan, guna memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
(AM)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!