Minggu, Mei 3, 2026
spot_img

BPKAD dan Disdukcapil Diduga Terlibat Penyalahgunaan Anggaran: Pembukaan Rekening Bidang dan Transaksi Tanpa Dasar Hukum Jadi Temuan BPK

Kuningan, rajawalinews.onlime – Kebijakan pembukaan rekening bidang tanpa dasar hukum yang jelas mencuatkan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LHP 2023 mengungkapkan bahwa empat bidang di Disdukcapil menggunakan rekening yang tidak sah untuk transaksi anggaran.

Rekening-rekening tersebut dipakai oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pemanfaatan Data, dan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK). Ironisnya, pembukaan rekening ini dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kuningan, yang seharusnya menjadi dasar hukum mutlak.

Dalam klarifikasinya, Kepala Disdukcapil Drs. Yudy Nugraha, MPd., mengakui bahwa rekening tersebut tidak dibuka atas nama dinas atau bidang, melainkan menggunakan nama perorangan, yaitu bendahara bidang. Alasannya, aturan perbankan di Bank Jabar Banten (BJB) tidak memungkinkan pembukaan rekening atas nama bidang.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kebijakan ini disebut sebagai inisiatif BPKAD yang menunjuk Disdukcapil sebagai “Pilot Project” transaksi keuangan berbasis transfer online pada tahun 2023. Namun, hasilnya justru menciptakan persoalan serius. Saldo mengendap sebesar Rp. 50.000, di setiap rekening bidang menjadi sorotan BPK, yang menilai adanya pelanggaran aturan pengelolaan keuangan.

Lebih lanjut, dana yang masuk ke rekening bidang berasal dari transfer anggaran Disdukcapil, yang sebelumnya diterima dari Bendahara Umum Daerah (BUD). Proses ini semakin menunjukkan lemahnya kontrol atas kebijakan yang diterapkan BPKAD.

Pada tahun 2024, kebijakan transaksi keuangan kembali berubah. Disdukcapil kini diwajibkan menggunakan sistem transaksi melalui kartu ATM yang dikeluarkan oleh Bank BJB. Namun, implementasi kebijakan baru ini pun memicu polemik. Sebanyak 40% transaksi dilakukan melalui transfer bank, sedangkan 60% lainnya menggunakan ATM dinas.

Masalah baru muncul ketika sistem ini dinilai menambah beban administrasi dan mempersulit transparansi. Penggunaan kartu ATM dinas secara terpusat justru membuka potensi ketidakjelasan dalam pengelolaan dana. Selain itu, kebijakan ini dianggap tidak memperbaiki permasalahan mendasar terkait rekening bidang yang ditemukan pada tahun 2023.

Meski dampaknya merugikan pengelolaan anggaran, Yudy Nugraha mengaku tidak mempertanyakan kebijakan BPKAD tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa tanpa pembukaan rekening tersebut, kegiatan dinas tidak akan bisa berjalan. Dengan alasan melaksanakan perintah, Disdukcapil membuka rekening tanpa dasar hukum yang jelas, dan seluruh transaksi dilakukan atas nama bendahara bidang.

“Kami hanya menjalankan kebijakan yang diberikan. Jika tidak membuka rekening, kegiatan kami di tahun 2023 tidak bisa terlaksana,” ujar Yudy. Pernyataan ini memperlihatkan lemahnya sikap dinas dalam menolak kebijakan yang tidak sesuai aturan.

Saldo mengendap di rekening bidang yang seharusnya nol pada akhir tahun menjadi temuan utama BPK. Disdukcapil mengklaim bahwa saldo tersebut merupakan kewajiban perbankan, namun justru menjadi masalah besar dalam audit keuangan. Di akhir tahun 2023, rekening bidang diminta untuk ditutup, dan saldo yang mengendap sebesar Rp. 50.000, di setiap rekening harus diganti.

Pada tahun 2024, implementasi sistem ATM dinilai hanya sebagai solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar permasalahan. Kebijakan ini menunjukkan betapa lemahnya perencanaan dan pengawasan BPKAD dalam pengelolaan anggaran.

Kebijakan BPKAD yang memaksa penerapan transaksi online melalui rekening bidang dinilai asal-asalan dan tanpa perencanaan matang. Disdukcapil, yang ditunjuk sebagai proyek percontohan, terjebak dalam kebijakan tersebut tanpa mampu menunjukkan sikap kritis.

Pengelolaan anggaran yang seharusnya transparan dan akuntabel justru menjadi ajang uji coba yang berisiko. Kebijakan pembukaan rekening atas nama bendahara, penggunaan saldo mengendap, hingga lemahnya dasar hukum semakin menambah panjang daftar persoalan dalam sistem keuangan di Kuningan.

Temuan ini menunjukkan bahwa baik BPKAD maupun Disdukcapil harus bertanggung jawab penuh atas kegagalan kebijakan yang mereka jalankan. Sistem transaksi online yang digadang-gadang menjadi solusi justru memicu polemik dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!