Selasa, April 21, 2026
spot_img

BPK Ungkap Ketidakwajaran Saldo Persediaan di RSUD Sukajadi dan Dinas PUPR

Banyuasin, rajawalinews.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran dalam pencatatan saldo persediaan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin, termasuk RSUD Sukajadi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Laporan Dinas Kesehatan mencatat saldo persediaan obat dan barang lainnya sebesar Rp11,11 miliar, di mana RSUD Sukajadi menyumbang Rp1,91 miliar. Namun, hasil pemeriksaan fisik pada 24 Maret 2024 serta perhitungan mundur hingga 31 Desember 2023 mengungkap selisih Rp3,06 juta atas sembilan jenis obat dengan total nilai persediaan Rp6,99 juta.

Hal ini disebabkan pencatatan mutasi masuk persediaan yang tidak jelas sumber dananya, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pengurus barang pembantu kesulitan merinci saldo persediaan.

Di Dinas PUPR, saldo persediaan per 31 Desember 2023 dilaporkan sebesar Rp24,24 miliar, namun Rp1,68 miliar di antaranya terkait dengan 11 pekerjaan yang belum dilengkapi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Kondisi ini menyebabkan lebih saji dalam laporan keuangan daerah.

BPK menilai kelemahan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Direktur RSUD Sukajadi, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai faktor utama permasalahan ini. Selain itu, Inspektorat dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan persediaan di masing-masing SKPD.

Atas temuan ini, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan hasil audit BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diberikan.( Redaksi / Guntur)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!