Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

BPK Ungkap Kesalahan Penganggaran Dana BOS Rp34,37 Miliar di Dinas Pendidikan Bandung Barat

Bandung Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan penganggaran Belanja DAK Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2023. Nilainya mencapai Rp34.378.250.000,00, yang seharusnya disajikan sebagai belanja hibah untuk SD/SMP swasta.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2023, Pemkab Bandung Barat mencatat anggaran pendapatan DAK Non Fisik BOS sebesar Rp223.906.040.000,00 dengan realisasi Rp189.518.723.309,00. Namun, seluruh anggaran belanja BOS, termasuk untuk sekolah swasta, justru dimasukkan dalam pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, bukan belanja hibah sebagaimana mestinya.

Selain itu, BPK juga mencatat realisasi pendapatan DAK Non Fisik BOS sebesar Rp34.337.274.873,00 dan belanja hibah dengan jumlah yang sama tidak disajikan dalam laporan keuangan daerah. Kondisi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam penyajian anggaran dan laporan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemkab Bandung Barat untuk melakukan perbaikan sistem penganggaran agar lebih akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana BOS yang menyangkut kepentingan pendidikan dasar negeri maupun swasta.

(Ali.S)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!