Palembang 28 Desember 2024 rajawali news group. Com corruption wacth

Pengelolaan dan Pembayaran TPP ASN Tidak Sesuai Ketentuan
Pemprov Sumsel tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar
Rp2.402.455.359.047,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.158.618.753.463,00 atau
sebesar 89,85% dari anggaran,
diantaranya sebesar 38,19% merupakan realisasi Belanja
Tambahan Penghasilan ASN sebesar Rp824.455.551.655,00.
Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang
Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
pada Pemprov
Sumsel mengungkap kelemahan dalam pembayaran TPP ASN, yaitu:
a. Penetapan Alokasi TPP ASN Berdasarkan Kriteria Beban Kerja dan Kriteria Tempat
Bertugas Tidak Melalui Validasi Sekretariat Jenderal Organisasi dan Tatalaksana
Kementerian Dalam Negeri;
b. Penganggaran TPP ASN Tahun 2023 Melebihi Alokasi Pagu Penetapan TPP dari
Kemendagri dan Kenaikan Anggaran TPP ASN Tahun 2023 Tidak Berdasarkan
Persetujuan Menteri Dalam Negeri;
c. Realisasi Belanja TPP ASN Tahun 2022 dan 2023 Melebihi Penetapan;
d. Penetapan Belanja TPP ASN berdasarkan Kriteria Prestasi Kerja Tidak Sesuai
Ketentuan;
e. Tidak Ada Penetapan Kelas Jabatan atas Masing-Masing Pegawai di Seluruh OPD
Pemprov Sumsel; dan
f. Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Belum Diformulasikan
Dalam Penganggaran TPP.
Berdasarkan LHP Nomor 15/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024
tentang
Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Siti Fatimah Tahun
Anggaran 2021, 2022, dan 2023 mengungkap adanya kelebihan pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai TA 2023 sebesar Rp259.463.796,80.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar
memerintahkan:
a. Kepala Biro Ortala Sekretariat Daerah untuk membuat usulan TPP bagi PNS/CPNS
sesuai ketentuan;
b. Kepala BKD untuk menetapkan kelas jabatan perpegawai di lingkungan Pemprov
Sumsel;
c. Tim TPP membuat kajian dalam usulan pemberian TPP bagi PNS/CPNS sesuai
dengan karakteristik OPD di lingkungan Pemprov Sumsel; dan
d. Kepala BPKAD untuk menunda pembayaran TPP bagi PNS/CPNS Tahun 2024sampai dengan perencanaan, permintaan persetujuan dan
penganggaran telah
dilaksanakan sesuai ketentuan.
e. Direktur RSUD untuk:
1) Menginstruksikan:
(a) Wakil Direktur SDM, Humas dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan untuk
melakukan monitoring dan evaluasi atas kedisiplinan absensi pegawai;
(b)Kepala Bagian SDM untuk melakukan verifikasi dan validasi inputan data
absen operator e-sumsel; dan
(c) Operator Absensi e-sumsel agar mengunggah dokumen ketidakhadiran
dengan benar dan tidak mengubah/menyesuaikan jam dan jadwal kerja untuk
menghindari pemotongan TPP.
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp573.109.670,30 yang terdiri dari
TPP yang tidak didasarkan data absensi e-sumsel sebesar Rp563.749.670,30 dan
pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebesar Rp9.360.000,00 dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti
dengan menunda pembayaran TPP bagi PNS/CPNS tahun 2024 sampai dengan
perencanaan, permintaan persetujuan, dan penganggaran telah dilaksanakan sesuai
ketentuan.
Pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja TPP ASN tahun 2023 menunjukkan
permasalahan terkait penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai,.
Editor Bluee5
By Redaksi