Jakarta Rajawali News -Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap mekanisme pelimpahan wewenang, pencairan dana, dan pengelolaan kas di Kas Daerah mengungkap sederet praktik yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini didasarkan pada dokumen register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Buku Kas Umum (BKU), serta rekening koran milik pemerintah daerah.
Dalam pemeriksaan terungkap, penerbitan SP2D dilakukan tanpa verifikasi yang semestinya oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD). Padahal, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 jelas mengamanatkan bahwa setiap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD harus diverifikasi secara lengkap oleh Kuasa BUD. Faktanya, akun SIPD Kuasa BUD justru dikelola oleh operator penatausahaan tanpa adanya surat pendelegasian resmi. Ironisnya, Kuasa BUD baru menandatangani setelah SP2D terbit.
Temuan lainnya adalah penerbitan SP2D atas Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp326,45 juta yang dimanipulasi melalui mekanisme contrapost. Empat SP2D diterbitkan untuk dua SPM, namun hanya dua SP2D yang benar-benar dicairkan. Sisanya hanya menjadi transaksi sistemik untuk menutupi kesalahan administrasi, seperti tidak tercantumnya nomor kontrak dalam uraian SP2D.
Lebih parah, BPK menemukan praktik penerbitan SP2D manual demi menarik kas dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), misalnya, pembayaran gaji pegawai Februari 2024 senilai Rp213,76 juta justru dicairkan dengan SP2D Januari 2024. Hal ini menimbulkan selisih Rp135.720 yang kemudian ditutup melalui penerbitan SP2D manual tanpa tercatat dalam register resmi.
Kasus serupa terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembayaran gaji pegawai Februari 2024 senilai Rp182,24 juta hanya dicairkan Rp182,11 juta, menyisakan selisih Rp126.368. Selisih tersebut kemudian “dikejar” dengan menerbitkan SP2D baru tanpa surat tanda setoran, kembali menyalahi prosedur.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya sistem kontrol internal BPKAD dan rawannya manipulasi pencairan dana di tingkat pemerintah daerah. Fakta bahwa SP2D manual masih digunakan untuk menarik kas daerah menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan potensi penyalahgunaan APBD.
( Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490 )


