OKu Rajawali News –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggunakan Belanja Subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada tahun 2023, Pemkab OKU menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp887.500.000,00 untuk Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), namun realisasi hanya sebesar Rp37.198.100,00 atau 4,19%.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa realisasi Belanja Subsidi digunakan untuk biaya-biaya yang tidak termasuk subsidi, seperti biaya perjalanan dinas, biaya surat menyurat, dan biaya alat tulis kantor. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai ini tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi UKM untuk memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Subsidi. Bupati OKU telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.
Penggunaan Belanja Subsidi yang tidak sesuai ini dapat berdampak pada efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Oleh karena itu, Pemkab OKU perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam penggunaan anggaran daerah.
Pemkab OKU diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran daerah. Dengan demikian, anggaran daerah dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam jangka panjang, perbaikan pengelolaan keuangan daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Pemkab OKU. Oleh karena itu, Pemkab OKU perlu memprioritaskan perbaikan pengelolaan keuangannya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(red)


