Sabtu, April 18, 2026
spot_img

BPK Temukan Kelemahan Pemkab Muara Enim dalam Penetapan dan Penagihan Retribusi Menara Telekomunikasi

Muara Enim Rajawali News– Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Muara Enim diketahui belum menetapkan dan menagih Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan total nilai minimal Rp452.895.786,93.

Dari jumlah tersebut, khusus untuk Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang belum ditagih mencapai Rp255.431.523,34, sementara yang belum ditetapkan sebesar Rp11.388.157,03.

Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas Kominfo untuk:

1. Meningkatkan pengawasan atas pengelolaan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
2. Menginstruksikan Kabid Penyelenggaraan E-Government untuk:

Menetapkan retribusi sebesar Rp11.388.157,03; dan

Menagih retribusi sebesar Rp255.431.523,34.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Muara Enim telah mengeluarkan surat resmi kepada Kepala Dinas Kominfo berisi perintah sesuai rekomendasi BPK. Selanjutnya, Kepala Dinas Kominfo juga telah menerbitkan surat instruksi kepada Kabid E-Government agar segera menetapkan dan menagih retribusi dimaksud.

Sejauh ini, telah diterbitkan:Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) senilai Rp11.388.157,03;Bukti Setor (STS) untuk retribusi sebesar Rp255.431.523,34 dan Rp11.388.157,03, yang telah diverifikasi kebenarannya oleh Inspektorat Kabupaten.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi, khususnya dalam pengawasan infrastruktur telekomunikasi yang terus berkembang di wilayah Muara Enim.
( Ali.Sofyan )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!