OGAN ILIR – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka tabir buruknya tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Dalam hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan 12 paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR tidak dilaksanakan sesuai kontrak, dengan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp450.356.797,25.
Ironisnya, hingga pemeriksaan selesai, baru Rp10.825.650,00 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Artinya, negara masih dirugikan sebesar Rp439.531.147,25, nilai yang mencerminkan lemahnya pengawasan sekaligus membuka dugaan kuat bahwa pembayaran dilakukan tanpa verifikasi fisik yang memadai.
BPK mencatat, dari total anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509,22 miliar, realisasi mencapai Rp465,33 miliar, termasuk di dalamnya belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, pemeliharaan jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja bahan bangunan dan konstruksi. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
Temuan ini tidak berdiri sendiri. BPK menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar secara langsung ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait tanggung jawab penyedia atas ketepatan volume pekerjaan serta kewajiban pembayaran berdasarkan hasil pengukuran riil di lapangan. Pelanggaran juga terjadi terhadap Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Nomor 4 Tahun 2024, yang secara tegas melarang pembayaran melebihi progres pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Lebih jauh, klausul kontrak yang mengatur kuantitas, analisa harga satuan, dan mekanisme pembayaran prestasi pekerjaan terbukti diabaikan. Kondisi ini menimbulkan dua dampak serius: kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah dan risiko pembengkakan belanja daerah di masa depan untuk memperbaiki pekerjaan yang sejak awal tidak sesuai spesifikasi kontrak.
BPK secara gamblang menunjuk akar persoalan. Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas PUPR dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian, sementara PPK, PPTK, serta Pengawas Lapangan dianggap tidak cermat, bahkan lalai, dalam mengawasi, menerima, dan menyetujui pembayaran pekerjaan fisik.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Rp439.531.147,25 segera diproses dan disetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:
Sekretariat DPRD: Rp2.596.770,00
Dinas PUPR: Rp436.934.377,25
Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta berjanji menindaklanjutinya melalui dokumen rencana aksi. Namun publik menanti lebih dari sekadar pernyataan normatif. Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah pengembalian kerugian daerah cukup untuk menutup dugaan kelalaian sistemik, atau justru menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius?
Kasus ini menambah daftar panjang problem pengadaan di daerah, sekaligus menjadi alarm keras bahwa tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, uang rakyat terus berpotensi bocor atas nama proyek dan administrasi kontrak.


