MUARA ENIM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menampar keras tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) Muara Enim Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 hingga 2024. Hasilnya mencengangkan: sejumlah rekomendasi krusial masih mandek dan belum diselesaikan sepenuhnya.
Padahal, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas temuan BPK menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan DPRD. Namun fakta di lapangan menunjukkan, komitmen tersebut lebih banyak berhenti di atas kertas.
Salah satu temuan paling mencolok adalah permasalahan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) yang hingga kini belum menyelesaikan laporan keuangan Tahun 2023. BPK menegaskan bahwa rekomendasi agar Bupati Muara Enim mengambil langkah konkret untuk membenahi manajemen sistem keuangan dan pelaporan PD SPME masih berstatus dalam proses, tanpa tenggat waktu yang jelas.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistemik, mengingat PD SPME merupakan entitas strategis yang menyerap penyertaan modal daerah. Tanpa laporan keuangan yang sah, uang rakyat berpotensi terus mengalir tanpa pertanggungjawaban yang transparan.
Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap pertanggungjawaban perjalanan dinas pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik administrasi fiktif, mark-up, atau manipulasi dokumen perjalanan dinas, modus klasik yang kerap menggerogoti keuangan daerah namun jarang berujung pada sanksi tegas.
Lebih ironis lagi, BPK menyoroti penatausahaan aset tetap yang belum memadai, yang justru terjadi pada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir namun ikut tercantum dalam pemantauan tindak lanjut regional. Kondisi ini mempertegas potret buram pengelolaan aset pemerintah daerah di Sumatera Selatan: aset bernilai miliaran rupiah berisiko tidak tercatat, tidak terjaga, bahkan rawan “hilang secara administratif.”
BPK mencatat bahwa sebagian rekomendasi memang telah ditindaklanjuti, namun masih banyak temuan strategis yang dibiarkan berlarut-larut dari tahun ke tahun. Pola ini menimbulkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan DPRD, yang secara hukum ikut bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Publik kini menanti keberanian politik dan ketegasan eksekutif daerah:
apakah temuan BPK akan benar-benar dituntaskan, atau kembali dikubur sebagai ritual tahunan tanpa konsekuensi?
Jika rekomendasi BPK terus diabaikan, bukan hanya opini keuangan daerah yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan Pemkab Muara Enim yang kian tergerus.


