Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

BPK Bongkar Bobroknya Proyek RSUD Prabumulih: Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Prabumulih — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kota Prabumulih kembali terungkap. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Renovasi Ruang Rawat Inap) RSUD Kota Prabumulih dengan penyedia PT Utama Mas Persada.

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp1,55 miliar, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat pemasangan sanitair yang tidak sesuai kontrak dengan nilai ketidaksesuaian sebesar Rp67,42 juta. Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran total mencapai Rp2,77 miliar yang tersebar di berbagai dinas, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga RSUD Kota Prabumulih.

BPK menegaskan, kondisi ini jelas melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur kewajiban penyedia untuk menjaga kualitas, volume, dan spesifikasi sesuai kontrak. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: mutu pekerjaan diragukan, spesifikasi dilanggar, dan pengawasan dinilai sangat lemah.

“PPK, PPTK, serta konsultan pengawas terbukti lalai dalam memastikan volume dan kualitas pekerjaan. Kepala SKPD terkait juga kurang cermat dalam menjalankan fungsi pengawasan,” demikian salah satu catatan BPK.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih untuk memerintahkan jajaran dinas terkait meningkatkan pengawasan, menindak tegas penyedia, dan segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2,77 miliar ke Kas Daerah. Selain itu, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi wajib diganti sesuai kontrak, termasuk pemasangan sanitair senilai Rp67,42 juta.

Temuan ini mempertegas indikasi lemahnya pengelolaan proyek dan potensi permainan anggaran di lingkup Pemkot Prabumulih. Publik kini menunggu langkah nyata Wali Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK: apakah berani bersikap tegas atau justru membiarkan kerugian negara kembali terjadi.

( Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490 )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!