Banyuasin — Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali disorot setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kebocoran potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2024 yang mencapai Rp687.839.932, serta pelanggaran berulang yang belum ditindak tegas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK menemukan indikasi kuat bahwa pengawasan lemah, kesalahan sistem e-BPHTB, serta pelanggaran oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi penyebab hilangnya penerimaan daerah yang semestinya masuk ke kas pemerintah.
BPK menemukan pengenaan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang diberikan dua kali bahkan tiga kali, padahal aturan tegas menyebut hanya berlaku untuk perolehan hak pertama.
Kesalahan fatal ini menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp589.839.932 pada WP yang sebelumnya sudah menerima NPOPTKP di tahun 2022 dan 2023. Selain itu, ditemukan pula kasus NPOPTKP ganda senilai Rp6 juta pada tahun 2024.
Fakta ini mengindikasikan bahwa sistem e-BPHTB gagal melakukan validasi atas NIK, dan Bapenda tidak melakukan mitigasi risiko maupun verifikasi manual sebagai kontrol alternatif.
Lebih parah lagi, hasil pengujian silang BPK menemukan 9 akta tanah ditandatangani PPAT sebelum BPHTB dibayarkan, sebuah pelanggaran jelas terhadap:
UU Nomor 1 Tahun 2022,
PP Nomor 35 Tahun 2023, dan
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 47 Tahun 2024.
Atas pelanggaran ini, PPAT semestinya dikenakan denda Rp10 juta per akta, dengan total Rp90 juta, namun hingga pemeriksaan dilakukan denda tersebut belum pernah ditagihkan oleh Bapenda.
Selain itu, BPK juga menemukan dua PPAT yang terlambat melaporkan pembuatan akta dan PPJB kepada Kepala Daerah. Walau aturan menetapkan denda Rp1 juta per keterlambatan, total Rp2 juta belum pernah diproses maupun ditagihkan.
Dalam wawancara dengan tim BPK, Kepala Bidang Pajak Daerah I mengakui:
Aplikasi e-BPHTB masih memunculkan NPOPTKP secara berulang,
Validasi NIK tidak berjalan,
Tidak ada sistem kontrol manual sebagai mitigasi risiko, dan
Pengawasan terhadap PPAT nyaris tidak dilakukan.
BPK menyimpulkan bahwa Kepala Bapenda tidak optimal mengendalikan pengelolaan pendapatan daerah, sementara Kepala Bidang Pajak Daerah I dinilai kurang cermat dan tidak proaktif dalam memperbaiki kelemahan sistem informasi.
Dari keseluruhan temuan, kerugian dan potensi kehilangan pendapatan sebagai berikut:
Rp595.839.932 – hilang karena kesalahan pengenaan NPOPTKP
Rp90.000.000 – denda PPAT yang tidak ditagihkan
Rp2.000.000 – denda keterlambatan yang tidak diproses
Total: Rp687.839.932
Kerugian ini terungkap di tengah minimnya realisasi Pendapatan Pajak Daerah Banyuasin yang hanya mencapai 65,47%, dan realisasi BPHTB yang lebih mengenaskan, hanya 33,71% dari target.
BPK meminta Bupati Banyuasin memerintahkan:
1. Kepala Bapenda meningkatkan pengawasan dan kontrol pendapatan.
2. Merancang sistem pengendalian alternatif untuk menutup celah pada e-BPHTB.
3. Memerintahkan Bidang Pajak Daerah I memperbaiki basis data NIK dan mempercepat koreksi NPOPTKP.
4. Segera menagih denda PPAT Rp90 juta dan Rp2 juta agar masuk ke kas daerah.
Bupati Banyuasin menyatakan setuju atas temuan tersebut dan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Temuan ini menjadi alarm keras bahwa kelemahan sistem, kelalaian birokrasi, dan lemahnya pengawasan dapat merusak kinerja fiskal daerah dan merugikan masyarakat. BPK menegaskan perlunya langkah cepat agar kebocoran penerimaan tidak berulang pada tahun mendatang.
(red


