Jakarta – Sebuah tindakan hukum yang salah alamat, arogan, dan mempertontonkan kedangkalan nalar kembali terjadi di Kabupaten Kebumen. Persoalan ini bermula ketika rilis berita resmi yang diterbitkan oleh cybernasional.co.id pada Agustus 2025 dengan judul “Dugaan Penipuan Berkedok Lembaga: Penggalangan Dana Ilegal Dilaporkan ke Polisi, Didampingi LBH Bulan Bintang dan Tim Kuasa Hukum” di-screenshot oleh seorang warga, kemudian ditayangkan ke platform media digital yaitu TikTok melalui akun berinisial KI dengan dibubuhi tulisan “mantap” serta menandai akun seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Alih-alih menyikapi informasi secara bijak, oknum LSM tersebut malah baper, bertindak semena-mena, dan nekat melaporkan akun TikTok KI ke Polres Kebumen.
Menyikapi polemik ini, redaksi berinisiatif menghubungi Pemimpin Redaksi cybernasional.co.id, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In., pada Jumat, 21 Agustus 2026 untuk meminta tanggapan resmi. Melalui sambungan percakapan telepon di tengah kesibukannya mengurus berbagai urusan penting di institusi pusat di Jakarta, Kusmiadi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak keberatan produk jurnalistiknya di-screenshot oleh siapapun, selagi tidak menambahkan dan tidak membubuhkan kata-kata provokatif, makar, ataupun provokasi.
Langkah Polres Kebumen yang menerima laporan dari oknum LSM tersebut turut menuai kritik tajam. Seharusnya, pihak kepolisian memahami aturan hukum bahwa pihak yang paling berhak merasa keberatan atas sebuah produk jurnalistik adalah Pemimpin Redaksi cybernasional.co.id itu sendiri, bukan pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan dapur redaksi. Jika Polres Kebumen benar-benar paham terhadap aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, laporan ngawur semacam itu tentu tidak langsung diproses begitu saja.
Langkah oknum LSM yang melaporkan akun TikTok KI ke pihak kepolisian langsung memicu reaksi keras di tengah masyarakat. Berdasarkan pandangan publik, pelapor dinilai dangkal pemahaman hukum, serta menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk kecacatan berpikir dan aksi asal lapor yang memalukan. Kusmiadi turut menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan isi berita, mekanisme hukum yang sah menurut Undang-Undang Pers adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi langsung kepada redaksi, bukan dengan melaporkan akun yang sekadar menyebarkan informasi publik. Tindakan semena-mena ini membuktikan di mata publik bahwa oknum tersebut bermental antikritik, haus panggung, dan sama sekali tidak memahami esensi delik aduan dalam hukum positif di Indonesia.”(Red)


