Banggai Laut Rajawali News— Ali Sopyan Rambo Nusantara Mendesak Tipikor kejaksaan tinggi segera tangkap pejabat bajingan yang merusak APBD
Pasalnya
Informasi Keuangan
Selama TA 2025 s.d. Triwulan III, APBD Kabupaten Banggai Laut mengalami tiga kali
pergeseran dan satu kali perubahan dengan perincian:
1) Penetapan APBD TA 2025 melalui Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD
Kabupaten Banggai Laut Tahun 2025 dengan anggaran Belanja Daerah sebesar
Rp775.638.060.705,00;
2) Penetapan APBD Pergeseran I TA 2025 melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Perbup Nomor 39 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten
Banggai Laut Tahun 2025 dengan pergeseran anggaran pada Belanja Operasi dan
Belanja Modal. Anggaran Belanja Daerah secara keseluruhan mengalami perubahan
dengan nilai sebesar Rp655.680.430.905,00;
3) Penetapan APBD Pergeseran II TA 2025 melalui Perbup Nomor 8 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran
APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2025 dengan pergeseran anggaran pada
Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Anggaran Belanja Daerah secara keseluruhan mengalami perubahan dengan nilai
sebesar Rp663.334.080.234,00;
4) Penetapan APBD Pergeseran III TA 2025 melalui Perbup Nomor 10 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran
APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2025 dengan pergeseran anggaran pada
Belanja Operasi dan Belanja Modal. Anggaran Belanja Daerah secara keseluruhan
tidak mengalami perubahan dengan nilai sebesar Rp663.334.080.234,00; dan
5) Penetapan APBD Perubahan TA 2025 melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2025 dan penjabarannya dengan
Perbup Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD dengan
anggaran Belanja Daerah sebesar Rp718.471.082.372,00.Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. Triwulan III menganggarkan dan
merealisasikan Belanja Daerah dengan perincian pada tabel berikut.Sistem Pengendalian Intern
Penilaian Sistem Pengendalian Internal (SPI) dilaksanakan atas unsur-unsur SPI yang
meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan
komunikasi, serta pemantauan. Penilaian tersebut berdasarkan atas penilaian SPI pada
LKPD TA 2024 yang relevan dengan proses bisnis Belanja Daerah, serta pemutakhiran
berdasarkan hasil pengamatan, wawancara, dan analisis bukti pertanggungjawaban (SPJ)
yang diperoleh selama pemeriksaan kepatuhan ini. Hasil pengujian SPI menunjukkan
bahwa penerapan SPI Kabupaten Banggai Laut atas pelaksanaan Belanja Daerah belum
sepenuhnya efektif dalam merancang dan melaksanakan unsur-unsur SPI. Hal tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian merupakan kondisi dalam Instansi Pemerintah yang
memengaruhi efektivitas pengendalian intern. Kepala Daerah dan Kepala Perangkat
Daerah harus mewujudkan lingkungan kerja yang mendukung pelaksanaan tugas dan
kewenangannya dalam pengelolaan keuangan daerah. Lingkungan pengendalian
meliputi penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi,
kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan
kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, penyusunan dan penerapan
kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran
aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif, dan hubungan kerja yang baik
dengan instansi pemerintah terkait. Hasil pengujian atas unsur-unsur lingkungan
pengendalian adalah sebagai berikut.
1) Penegakan Integritas dan Nilai Etika
Hasil penelaahan dalam hal penegakan integritas dan nilai etika di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum sepenuhnya efektif, hal tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut:
a) Pemerintah Kabupaten Banggai Laut telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor
8 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum memberikan
sanksi tegas terhadap pegawai yang melakukan kecurangan atau ketidakjujuran
dalam pengelolaan keuangan daerah;
b) Setiap pegawai pada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum
menandatangani pernyataan tertulis berupa Pakta Integritas sesuai PermenPAN
dan RB Nomor 60 Tahun 2012 namun telah menandatangani Perjanjian Kinerja;
c) Suasana etis belum sepenuhnya dibangun di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banggai Laut, hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pertanggungjawaban
Belanja Tagihan Listrik, Belanja BBM, dan Belanja Perjalanan Dinas yang tidak
sesuai dengan kondisi senyatanya yang terjadi pada beberapa SKPD antara lain
adalah Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD, dan BPBD.
Selain itu, terdapat pemberian Honorarium tidak sesuai dengan ketentuan yaitu
melebihi tarif, melebihi batasan jumlah tim, dan pembayaran honorarium yang
merupakan tugas pokok dan fungsi rutin personel dalam tim. Kelemahan tersebut
merupakan permasalahan yang berulang, sebagaimana temuan dalam
pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023 dan 2024. Hal ini menunjukkan
bahwa masih kurangnya komitmen pimpinan SKPD untuk memperbaiki etika
dalam pelaksanaan Belanja Daerah; dan
d) Berdasarkan data capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun
2024 total nilai capaian keseluruhan indikator data per 13 Januari 2025
mendapatkan skor 54 dengan kluster I (skor MCP 0 – 72,99). Skor tersebut antara
lain dipengaruhi oleh indikator manajemen ASN dengan skor 63. Hal yang
membuat nilai manajemen ASN rendah adalah tingkat kepatuhan LHKPN di
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut rendah.
2) Komitmen terhadap Kompetensi
Hasil penelaahan dalam hal komitmen terhadap kompetensi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum sepenuhnya efektif, hal tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut:
a) Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM)Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum menentukan kualifikasi atau
persyaratan pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipenuhi
untuk menduduki jabatan atau melaksanakan tugas-tugas tertentu. Hal tersebut
dikarenakan keterbatasan SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan.
Berdasarkan data rekapitulasi aplikasi SPSE Kabupaten Banggai Laut
menunjukkan bahwa PPK masing-masing SKPD sebagian besar masih dijabat
langsung oleh PA. Dari total 42 PPK yang tercatat, hanya 2 PPK yang telah
memiliki sertifikat PBJ, yaitu pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah. Sedangkan untuk Pejabat Pengadaan, dari 28
pejabat hanya 1 pejabat yang belum memiliki sertifikasi PBJ yaitu pada
Kecamatan Bokan Kepulauan. Selain itu masih terdapat 2 kecamatan yang belum
memiliki Pejabat Pengadaan yaitu kecamatan Bangkurung dan Labobo.
Dalam hal pengadaan tender/penunjukkan langsung pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya/jasa konsultansi, Kepala PBJ Sekretariat Daerah telah menetapkan
kelompok kerja pemilihan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten
Banggai Laut TA 2025. Keputusan tersebut membagi dua kelompok yaitu
kelompok kerja pemilihan 1 yang beranggotakan 5 orang dan kelompok kerja
pemilihan II yang beranggotakan 3 orang yang seluruhnya pegawai Bagian PBJ
Sekretariat Daerah.
b) Peningkatan Kualitas dan Kebutuhan SDM
Pada Tahun 2025 s.d. Triwulan III, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
menganggarkan Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta
Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp388.250.000,00 dengan realisasi sebesar
Rp182.410.000,00. Hasil reviu dokumen pertanggungjawaban menunjukkan
bahwa sebesar Rp87.000.000,00 direalisasikan untuk kegiatan bimtek anggota
DPRD, sedangkan sisanya sebesar Rp95.410.000,00 untuk kegiatan
pengembangan kapasitas SDM dengan rincian sebagai berikut:
(1) Pembayaran biaya kontribusi diklat kepemimpinan tingkat II sebesar
Rp45,890.000,00 pada BKPSDM;
(2) Pelatihan konseling menyusui sebesar Rp44.260.000,00 pada Dinas
Kesehatan; dan
(3) Pelatihan kontribusi pendidikan dan pelatihan dasar sebesar Rp5.260.000,00
pada BKPSDM.
Selain itu pengiriman pegawai untuk mengikuti diklat atau kursus tidak dapat
dilaksanakan secara berkesinambungan. Minimnya anggaran menjadi salah satu
alasan belum tersedianya anggaran yang memadai dalam melaksanakan pelatihan
kepada pegawai.
3) Kepemimpinan yang Kondusif
Pada Tahun 2025, terdapat perubahan pimpinan DPRD berdasarkan hasil pemilihan
legislatif periode 2025-2029. Pimpinan DPRD sebelumnya kembali terpilih pada
pemilihan legislatif namun menjadi anggota DPRD. Sedangkan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah terpilih periode 2025-2029 tidak mengalami perubahan dari
periode sebelumnya. Selain itu, Kepala SKPD belum sepenuhnya mendorongperbaikan atas kelemahan-kelemahan pelaksanaan Belanja Daerah yang menjadi
temuan sebelumnya.
Sehingga praktik-praktik seperti yang diungkapkan pada permalasahan atas LKPD
TA 2024 maupun tahun sebelumnya masih ditemukan kembali pada pemeriksaan
kepatuhan ini meliputi pemberian honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, pembayaran
tunjangan transportasi DPRD, pembelian BBM, dan pelaksanaan perjalanan dinas
tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam
proses verifikasi pertanggungjawaban belanja dan lemahnya kepemimpinan Kepala
SKPD untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Daerah di
lingkungan kerjanya.
4) Struktur Organisasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut telah menetapkan 35 Perangkat Daerah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2016 dan telah diubah
terakhir dengan Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 tahun 2023 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut. Uraian tugas
dan fungsi masing-masing susunan perangkat daerah ditetapkan melalui Perbup
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Banggai Laut dan Perbup Nomor 22 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
5) Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab
Perumusan kewenangan dan tanggung jawab menyangkut tentang bagaimana dan
kepada siapa kewenangan dan tanggung jawab diberikan. Adanya perumusan
kewenangan dan tanggung jawab akan membuat setiap individu mengetahui
bagaimana tindakannya berkaitan dengan pihak lain dalam upaya pencapaian tujuan
pemerintah daerah.
Berkaitan dengan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, Pemerintah
Kabupaten Banggai Laut telah mengeluarkan peraturan dan keputusan, antara lain:
a) Peraturan Bupati terkait kedudukan dan susunan organisasi badan daerah, dinas
daerah, kecamatan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat daerah,
kecamatan, RSUD, puskesmas, dan kelurahan berikut perubahan-perubahannya;
b) Pengangkatan Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang,
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, BUD, Kuasa BUD, Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penguji SPP/Pejabat
Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD berikut
perubahannya;
c) Penunjukan/pengangkatan penyimpan dan pengurus barang; dan
d) Pembentukan tim penyelesaian kerugian Negara.
Namun, hasil analisis atas Kepbup Nomor 400/004/BPKAD/2025 tentang Penetapan
Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat yang Menandatangani Surat Permintaan
Membayar dan Surat Pertanggung Jawaban Perangkat Daerah se- Kabupaten
Banggai Laut TA 2025 diketahui bahwa uraian tugas khususnya pejabat yang
ditetapkan sebagai KPA dan Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak diatur secara
eksplisit besaran anggaran/program/kegiatan yang dilimpahkan dari PA dan
Bendahara Pengeluaran.Kebijakan dan Praktik Pembinaan SDM
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut telah menetapkan prosedur kompensasi
pegawai melalui pemberian tunjangan kepada pegawai. Akan tetapi, kebijakan
perekrutan, orientasi, pendidikan dan latihan, evaluasi, konseling, retensi, mutasi,
rotasi dan promosi belum ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Pada Tahun 2025, berdasarkan data SPSE diketahui bahwa beban kerja Kepala Dinas
selaku PA dan PPK dengan paket pekerjaan yang dikelola sebanyak 333 paket
sebesar Rp11.060.304.449,00 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana. Dari sisi nilai pengadaan, alokasi anggaran terbesar berada
pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp18.126.618.530,00 atau
sebesar 19,90% dari nilai keseluruhan pengadaan.
Sedangkan untuk Pejabat Pengadaan, jumlah paket non tender terbanyak
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, yaitu sebanyak 330 paket atau sebesar 23,22% dari keseluruhan paket
pekerjaan dengan total nilai paket sebesar Rp8.795.272.449,00 yang dikelola oleh
satu Pejabat Pengadaan. Dari sisi nilai pengadaan, alokasi anggaran terbesar berada
pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp14.499.500.790,00 yang
dikelola oleh dua Pejabat Pengadaan.
Untuk pokja pemilihan, beban kerja yang paling tinggi meliputi jumlah paket tender
dan alokasi anggaran terbesar berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang sebanyak 6 paket tender dengan total nilai paket sebesar
Rp10.159.507.000,00 atau 49,49% dari total nilai paket seluruhnya.
Berdasarkan data MCP KPK Tahun 2024, rendahnya nilai MCP dipengaruhi
indikator pengadaan barang dan jasa dengan skor 69 yang dipengaruhi pengendalian
PBJ strategis dengan skor 27.
7) Perwujudan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang Efektif
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum memenuhi porsi alokasi anggaran untuk
bidang pengawasan yang diwajibkan minimal 1% dari besaran anggaran Belanja
Daerah.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut telah menetapkan paket strategis melalui
Kepbup Nomor 800.05/084/BAG.PBJ/2025 tentang Penetapan Proyek Strategis
Kabupaten Banggai Laut Tahun 2025. Paket strategis tersebut sebanyak 5 paket
pekerjaan dengan perincian sebagai berikut:
a) Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Dangkalan dengan nilai paket
sebesar Rp3.792.200.000,00;
b) Rehab Berat Ruang Kelas (4 Ruang) SD Minanga dengan nilai paket sebesar
Rp750.000.000,00;
c) Pembangunan Ruang Kelas Baru (4 Ruang) SDN Tengkel dengan nilai paket
sebesar Rp650.000.000,00;
d) Rehabilitasi Pustu Toropot dengan nilai paket sebesar Rp564.385.000,00; dan
e) Rehabilitasi Pustu Alasan dengan nilai paket sebesar Rp502.472.000,00.
Namun, atas lima paket strategis Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tersebut
belum seluruhnya dilakukan probity audit oleh Inspektorat. Selama Tahun 2025,
Inspektorat hanya melakukan dua kali probity audit yaitu atas paket pekerjaan
(red)


