Minggu, April 19, 2026
spot_img

Bidang Pengelolaan BMD atas aset PSU Kabupaten Bekasi Belum Memadai Jadi Santapan Oknum Tikus Berdasi

Bekasi 28 Desember 2014 rajawali news group. Com corruption wacth

Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Belum Memadai
Neraca per 31 Desember 2023 (audited) menyajikan saldo Aset Tetap Tanah sebesar
Rp3.919.828.991.144,00.

Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp20.153.953.380,86 dari
nilai TA 2022 (audited) sebesar Rp3.899.675.037.763,14. Aset Tetap Tanah tersebut
diantaranya berasal dari hibah yang berasal dari serah terima tanah Fasilitas Sosial dan
Fasilitas Umum (Fasos Fasum) atau PSU

dari pengembang perumahan. SKPD yang
bertanggung jawab dalam hal pengelolaan PSU tersebut adalah Dinas CKTR dan Dinas
Perkimtan.
Dinas CKTR adalah satuan kerja yang berwenang mengeluarkan dokumen
rekomendasi Block Plan Pemanfaatan Ruang yang merupakan rencana tata ruang terkait

pemanfaatan area suatu wilayah dan dokumen Site Plan yang memperlihatkan detail
pembangunan dan semua unsur penunjang dalam kawasan tersebut. Sementara Dinas
Perkimtan adalah satuan kerja yang berwenang dalam hal pengurusan serah terima aset PSU

dari pengembang kepada Pemkab Bekasi, melakukan pemeliharaan atas aset PSU yang telah
menjadi milik Pemkab dan memonitoring kesesuaianperuntukannya.

Selama Tahun 2023, hibah Fasos Fasum dari pengembang perumahan adalah
sebesar Rp260.684.614.000,00 yang terdiri dari 22 bidang tanah pada perumahan, yang telah
dilengkapi dengan BAST, telah memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH), dan telah dicatat
dalam KIB A Dinas Perkimtan.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen BAST PSU, Block Plan, dan KIB dari
Bidang Pengelolaan BMD atas aset PSU s.d Tahun 2023 diketahui kondisi sebagai berikut:

a. Pengembang atas 417 perumahan belum menyelesaikan proses serah terima PSU
dan Dinas Perkimtan belum melakukan pemutakhiran data PSU
Data Dinas CKTR melaporkan bahwa mulai Tahun 2017 s.d. 2023 terdapat 481
perumahan yang telah memiliki dokumen rekomendasi Block Plan Pemanfaatan Ruang.

PSU pada 64 perumahan di antaranya telah
diserah terimakan pengembang kepada Pemkab Bekasi, sedangkan PSU pada 417 (481 –
64) perumahan lainnya belum diserah terimakan.

Namun demikian, data perumahan pada Dinas CKTR tersebut berbeda dengan data
perumahan pada Bidang Perumahan Dinas Perkimtan yaitu sebanyak 336 perumahan
yang dibangun mulai Tahun 2017 s.d. 2021.

Atas perbedaan data tersebut, Ketua Tim Pengawasan Pengendalian Perumahan Rakyat
pada Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa Dinas Perkimtan belum melakukan
pemutakhiran/update data perumahan yang dibangun pada Tahun 2022 s.d. 2023.

Editor Bluee5
By Redaksi

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!