Berkedok jual kosmetik, pengedar obat terlarang di grebek kades jayalaksana
Kabupaten Bekasi- Media Rajawalinews.online

Aksi penggerebekan tersebut berawal dari hasil laporan ketua RT Yang melaporkan kepada pihak kepala Desa Jayalaksana bahwa di sebuah ruko berlokasi di Kp Bojong RT 004/001 Desa Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Yang berjualan alat kosmetik, ternyata didalamnya menjul obat-obatan terlarang.
Hasil laporan tersebut, dengan sigap kepala Desa (Irwansyah) langsung mengutus seorang anggota karang taruna Desa Jayalaksana untuk memancing guna membuktikan kebenaran laporan tersebut.
Setelah laporan tersebut dianggap benar, Kepala Desa beserta kaur trantib langsung menyergap pelaku, dan ditemukan sejumlah barang bukti sejenis obat-obatan keras daftar G (Tramadol, Hexymer).
“awalnya kami mendapatkan laporan dari RT, yang memperlihatkan sebuah video bahwa ada pengedar obat di Kp bojong RT 004/001. menindaklanjuti laporan tersebut, kepala desa memerintahkan kita untuk memancing untuk membuktikan kebenaran tersebut” ucap Nasep kaur trantib.
“Setelah kami pancing, ternyata memang benar bahwa ditoko yang jualan kosmetik itu menjual obat-obatan terlarang, langsung saja kita sergap” lanjutnya.
Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku langsung diciduk anggota kepolisian Polsek Cabangbungin, dan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan.(SS/red)


