Belanja BOSP Pemkab Purwakarta DiGerogoti Hama Liar
Purwakarta, rajawalinews.online
Kesalahan Penganggaran Belanja Sebesar Rp27.790.720.142,00 pada Enam
SKPD, serta Ketidaktepatan Belanja BOSP Sesuai Anggaran yang Ditetapkan 2.
Pemkab Purwakarta menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang Jasa,
Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada LRA
TA 2023 sebagai berikut

Hasil pengujian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA),
pertanggungjawaban belanja, Kartu Inventaris Barang (KIB), laporan keuangan
perangkat daerah, dan pemeriksaan fisik lapangan menunjukkan terdapat kesalahan
penganggaran sebesar Rp27.790.720.142,00 dengan rincian pada tabel berikut

Penganggaran Belanja Barang dan Jasa direalisasikan berupa Peralatan
dan Mesin yang telah dikapitalisasi ke Aset Tetap Peralatan dan Mesin
sebesar Rp2.538.367.462,00
Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi,
Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUPP), dan Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) direalisasikan menjadi peralatan dan mesin yang telah
dikapitalisasi menjadi Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada KIB B sebesar
Rp2.538.367.462,00 dengan rincian sebagai berikut.
1) Dinas Pendidikan
a) Pengadaan Lemari Besi/Metal, Printer, Notebook, Laptop, Rak Besi,
Meja Sekolah, Kursi Kayu dari Pengelolaan Dana Bos pada Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (Penambahan Dari BOSP)
sebesar Rp72.233.180,00;
b) Pengadaan Belanja BOS dari Kodrek Belanja Barang dan Jasa, secara
substansi berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar
Rp2.333.684.282,00.
2) DKUPP
Pengadaan Tempat Sampah Organik dan Non Organik sesuai Dokumen
Nomor 020/26/Keg/2023 sebesar Rp7.500.000,00.
No Uraian Nilai (Rp)
1 Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa 24.133.860.608,00
2 Kesalahan penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin 2.580.078.781,00
3 Kesalahan penganggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 1.076.780.753,00
Jumlah 27.790.720.142,00
DLH
Rekondisi Dump Truck (Induk Tahun Perolehan 2009 Register 1) dari
Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor Khusus sesuai SPK Nomor
Ku.10.02/046/DLH-PS/2023 sebesar Rp124.950.000,00.
Red.


