Minggu, April 19, 2026
spot_img

Audit Proyek Rabat Beton 4,7 Milyar Jln. Sungai Awan Kiri-Tj.Pura ‘’ Ladang Korupsi Terorganisir

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Proyek milik Pemerintah Daerah, Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) di akses Jalan Sei. Awan Kiri – Tanjung Pura Kecamatan Muara Pawan milik Pemerintah Daerah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Dok : Fakta proyek rabat beton 4,7 milyar dilaksanakan DPUTR Bidang Bina Marga (BN) dan Kontraktor terindikasi berkolaburasi melaksanakan proyek Mark-up modus ladang Korupsi Berjema’ah dan jaringan terorganisir.

Di Desa terisolir proyek jalan rabat beton program milik Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan, terutama proyek jalan rabat beton yang betul-betul bermutu dan berkualitas berdasarkan petunjuk Juklak dan Juknis di dalam SPK.

Pembangunan rabat beton jalan Desa, sistem perkerasan jalan flexible dan perkerasan kaku (rigid pavement), bahan yang digunakan sesuai SPK dan Data Konstruksi jalan rabat beton harus sesuai petunjuk gambar kerja, Spek Teknis dan KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Pihak pelaksana dan pengawas serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) diindikasikan tidak profesional dalam pelaksanaan proyek jalan rabat beton akses jalan Desa Sungai Awan Kiri – Desa Tj. Pura bentuk proyek arahan petunjuk proyek ajang Mark-Up dan Korupsi sisteamatis terstruktur justifikasi berjema’ah.

Dok: Pelaksanaan proyek milik Pemerintah Daerah asal kerja tidak mengutamakan mutu dan kualitas proyek serta satuan barang/jasa, disinyalir proyek Mark-Up dan berpontensi proyek ladang korupsi bersama kekuasaan.

Mengingat proyek milik Pemerintah Daerah yang merunut pada pengadaan satuan barang/jasa dari kualitas, kuantitas dan fisik mutu proyek rabat beton dalam pelaksanaannya. Proyek bersumber DAK Kabupaten Ketapang Kalbar TA. 2022 sebesar Rp.4.7 milyar. Pelaksana kerja CV.Azqha Lapan Sembilan Sembilan yang mana dalam tahap pelaksanaan proyek terkesan dan dinilai proyek yang menuai berbagai kritikan dari kalangan masyarakat di 2 Desa yaitu Desa Sungai Awan Kiri dan Tanjung Pura.

Proyek Rp.4.7 milyar yang mana proyek pengecoran desain Tidak menggunakan alas plastic dan Lantai dasar Pasir, dalam proyek rabat beton sepanjang ± 2 Km dengan lebar 5 m dikerjakan CV. Azqha Lapan Sembilan Sembilan, dalam pekerjaan tanpa ada pengawasan dari pemilik proyek Pemerintah Daerah Ketapang Kalbar.

Proyek rabat beton milik Pemerintah Daerah akses jalan Sei. Awan Kiri – Tanjung Pura disinyalir tidak berdasarkan petunjuk teknis yang ditentukan dalam Kontrak, proyek tersebut terkesan menghilangkan beberapa Iteam yang sepatutnya dilaksanakan, terlihat jelas pihak PPK dan Pelaksana proyek terkesan tidak mengutamakan mutu dan kualitas proyek.

Seperti tidak melakukan pembuatan badan jalan untuk altenatif sementara untuk jalan warga masyarakat di 2 Desa, tidak menstabilkan kerataan permukaan beton, tidak menggunakan alas pondasi lantai bahan pasir, tidak mengalas/ penahan air semen dengan alas Plastik dan membeli pasir illegal kepada warga masyarakat yang mana notabene pasir dapat hasil jarahan serta barang ileggal untuk pengadaan proyek rabat beton pelaksana CV. Azqha Lapan Sembilan Sembilan.

Dok: Fakta temuan RN. Proyek rabat beton jln Sungai Awan Kiri – Tanjungpura terarah dan diarahkan kebijakan bentuk proyek korupsi tak terjamah penegak hukum terkait. Ada apa bersama Ditreskrimsus Tindak Pidana Korupsi dalam kejahatan Korupsi bersama kejahatan bentuk korupsi modus proyek.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUTR sebagai pemilik proyek dan Pelaksana tidak melakukan pekerjaan sesuai KAK seperti, lantai awal pondasi penghamparan pasir dan sirtu untuk penimbunan lokasi yang berlobang dalam sebelum penghamparan semen, tidak memakai alas Plastik dalam pengecoran proyek rabat beton tersebut. Ironisnya pihak Dinas tidak ada pengawasan terhadap pelaksana proyek di lapangan.

Pelaksana proyek jalan Sei. Awan Kiri – Tanjung Pura CV.AZQHA LAPAN SEMBILAN SEMBILAN berspekulasi perihal adanya Addendum penambahan kontrak. Proyek rabat beton jalan Sungai Awan Kiri – Tj. Pura senilai Rp.4,7 milyar sangatlah lucu, progress sudah mencapai 60% ada perubahan Addendum Kontrak. Spekulan terindikasi proyek rabat beton tidak profesional dalam pelaksanaannya dan proyek Mark-Up ladang Korupsi terorganisir modus proyek abal-abal tidak jelas dalam mutu dan kaulitas.

Hingga sampai saat ini PPK sebagai pemilik proyek di Dinas PUTR tidak bisa di konfirmasi seputaran Proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) di akses jalan Sei. Awan Kiri – Tanjung Pura Kecamatan Muara Pawan Ketapang.

Audit dan tinjau proyek rabat beton 4,7 milyar jalan Sungai Awan Kiri – Tj.Pura spekulan terindikasi proyek ladang Korupsi terorganisir. Seyokyanya penegak hukum untuk membidik proyek milik oknum pengawasa yang berkolaburasi bersama Pelaksana (Kontraktor) dalam melakukan perbuatan melawan Hukum modus Proyek Korupsi. agar pihak APH untuk mengaudit Sisteam Perencanaan, Tender, admitrasi, fisik proyek, pengadaan satuan barang/jasa dan pelaksanaannya yang tidak singkron bersama perencanaan maupun pelaksanaannya. *##(Tim Rajawali.002)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!