APBD KABUPATEN LAHAT DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT

Belanja Natura dan Pakan pada Sekretariat DPRD Direalisasikan Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Lahat menganggarkan Belanja Natura dan Pakan – Natura
Tahun 2024 sebesar Rp11.137.020.920,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp9.660.934.409,00 atau 86,75% dari anggaran. Belanja tersebut antara lain
direalisasikan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp1.289.941.250,00.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa realisasi Belanja Natura dan
Pakan – Natura Tahun 2024 pada Sekretariat DPRD di antaranya berupa pembelian
kebutuhan makan minum rumah tangga untuk rumah dinas pimpinan DPRD setiap
bulan. Hasil analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024,
Pimpinan DPRD menerima pembayaran tunjangan perumahan secara penuh untuk
satu bulan dan pada tanggal 15 Oktober 2024 terdapat belanja kebutuhan makan
minum rumah tangga untuk rumah dinas pimpinan DPRD sebesar Rp44.369.369,00.
Atas permasalahan ini, PPTK menerangkan bahwa setelah resmi dilantik,
Pimpinan DPRD mulai menempati rumah dinas pada tanggal 15 Oktober 2024,
sehingga Belanja Natura dan Pakan – Natura terealisasi untuk membeli kebutuhan
makan minum rumah tangga untuk rumah dinas pimpinan DPRD tersebut.
Sepemahaman PPTK, setelah dilantik dan menempati rumah dinas, Pimpinan DPRD
berhak untuk dibelanjakan kebutuhan rumah tangganya, walaupun telah menerima
tunjangan perumahan untuk periode yang sama. PPTK mengakui permasalahan
Belanja Natura dan Pakan – Natura tersebut dan bersedia menindaklanjuti
rekomendasi BPK, termasuk rekomendasi penyetoran ke Kas Daerah sesuai
ketentuan.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp44.369.369,00 yang timbul dari
permasalahan tersebut, sebelum LHP terbit, Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti
dengan menyetorkan ke Kas Daerah seluruhnya sebesar Rp44.369.369,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor
6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara
dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
secara bersamaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan risiko penyalahgunaan
pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan – Natura pada Sekretariat DPRD.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan Belanja Natura dan Pakan – Natura yang menjadi
tanggung jawabnya;
b. PPK SKPD dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Natura dan
Pakan – Natura tidak sesuai ketentuan; dan
c. PPTK dalam mempertanggungjawabkan Belanja Natura dan Pakan – Natura yang
dikelolanya.
Red.


