Sumsel , Rajawali news:
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news menyikapi anggaran belanja barang dan jasa Pemkab Musi Rawas sebesar Rp 12.453.141.409.
diduga keras menjadi santapan pejabat bangsat , Pasalnya Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa pada Tujuh
SKPD Tidak Tepat:
Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan
Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa masing-masing sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran, laporan
pertanggungjawaban dan kertas kerja Aset Tetap menunjukkan terdapat klasifikasi
penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat sebesar
Rp12.453.141.409,00, dengan uraian sebagai berikut.
a. Penganggaran antara Sub Rekening Belanja Modal pada Empat SKPD Sebesar
Rp7.091.743.909,00 Tidak Tepat
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban
diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Modal yang menghasilkan Aset Tetap tidak
sesuai dengan kode rekening Belanja Modal pada Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,



Dinas Lingkungan Hidup, dan RSUD dr.
Sobirin sebesar Rp7.091.743.909,00, sebagaimana tabel berikut.Hasil dari kegiatan tersebut tidak memenuhi definisi untuk diakui dan dicatat pada
Aset Tetap sesuai dengan kode rekening Belanja Modal, sehingga perlu dilakukan
koreksi reklasifikasi aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2022.Belanja Barang Jasa yang Dianggarkan pada Belanja Modal pada RSUD dr.
Sobirin Sebesar Rp2.007.936,00 Tidak Tepat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban
diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang tidak menghasilkan
aset tetap pada RSUD dr. Sobirin sebesar Rp2.007.936,00. Realisasi anggaran tersebut
dilaksanakan pada RSUD dr. Sobirin atas Pekerjaan Jaringan Informasi & Teknologi
sesuai dengan SPK Nomor 445/04/PJ.P/RS.DS/XII/2022 bulan Desember 2022
sebesar Rp2.007.936,00.
Hasil dari kegiatan tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai Aset
Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang
dan Jasa.
c. Belanja Modal yang Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Tiga
SKPD Sebesar Rp5.265.575.000,00 Tidak Tepat
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban
diketahui bahwa terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang
menghasilkan Aset Tetap pada Dinas PUBM, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUCKTRP
sebesar Rp5.265.575.000,00, dengan rincian sebagaimana tabel berikut.Hasil dari kegiatan tersebut memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai
Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Modal. Rincian pada Lampiran 6.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02
tentang Laporan Realisasi Anggaran yang antara lain menetapkan Paragraf 37, Belanja
Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang
memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain
belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak
berwujud;
b. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian
C Contoh Jenis Belanja, Penganggaran, dan Pelaporannya, pada:Poin 1.b Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang
dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan
maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;
2) Poin 2.a. Kriteria Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset
tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika:
a) Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset
lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;
b) Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset
lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
c) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
3) Poin 2.b. Konsep Nilai Perolehan menyatakan Belanja Modal meliputi antara lain:
belanja modal untuk perolehan tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin;
jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; dan aset lainnya. Komponen Belanja
Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua
biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan,
misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain. Demikian juga
pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset
tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan
pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada
nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN/
APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional. Tentu harus
diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli
aset tetap tersebut.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp7.091.743.909,00 tidak menunjukkan substansi
sebenarnya;
b. Kurang saji Belanja Modal sebesar Rp2.007.936,00 dan lebih saji Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp5.265.575.000,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Kepala Dinas Pendidikan, DPMPTSP,
Dinas Lingkungan Hidup, RSUD dr. Sobirin, Dinas Kesehatan, Dinas PUBM dan
Dinas PUCKTRP tidak mematuhi ketentuan tentang pengalokasian kegiatan belanja
daerah sesuai dengan mata anggarannya;
b. Kepala Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD dr. Sobirin,
Dinas Kesehatan, Dinas PUBM dan Dinas PUCKTRP dalam mengusulkan rancangan
RKA SKPD tidak memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi
yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Kepala Dinas Pendidikan, DPMPTSP,
Dinas Lingkungan Hidup, RSUD dr. Sobirin, Dinas Kesehatan, Dinas PUBM dan
Dinas PUCKTRP untuk mematuhi ketentuan tentang pengalokasian kegiatan Belanja
Daerah sesuai dengan mata anggarannya;
b. Kepala Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD dr. Sobirin,
Dinas Kesehatan, Dinas PUBM dan Dinas PUCKTRP dalam mengusulkan rancangan
RKA SKPD memedomani ketentuan peraturan perundang-undangaan
Red


