Minggu, Mei 17, 2026
spot_img

ALI SOPYAN : PEMKOT PAGARALAM TERINDIKASI MENJADI SARANG KORUPTOR KELAS KAKAP

Pagar Alam, Rajawali NewsOnline

Ali Sopyan Ketua umum Media Rajawali News  mengemukakan Kepada Awak Media bahwa kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja menjadi kendala dalam pencapaian opini WTP, bahwa belum disusunnya sistem dan prosedur penyusunan APBD yang merupakan salah satu bentuk kelemahan struktur pengendalian intern sehingga terjadi penurunan opini audit dari WDP menjadi TMP, berdasarkan  penelitian Laporan Keuangan  Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2022 bahwa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan yang berpengaruh negatif terhadap penentuan opini laporan keuangan pemerintah daerah seluruh Indonesia. Kasus kelemahan SPI pada umumnya terjadi karena para pejabat/pelaksana yang bertanggungjawab kurang cermat dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan tugas. Sehingga melalui sebuah pengendalian intern yang baik akan meminimalkan

Tindak kecurangan berpotensi kerugian negara. Berdasarkan ulasan tersebut, maka hipotesis yang dapat dikembangkan dalam penelitian adalah: H1a : Kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan (KSPAP) berpengaruh negatif terhadap pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah H1b : Kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (KSPPAPB) berpengaruh negatif terhadap pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah H1c : Kelemahan struktur pengendalian intern (KStPI) berpengaruh negatif terhadap pemberian opini wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan pemerintah daerah, Ungkap Ali Sopyan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap  ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan  Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.

1. Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 27 SKPD sebesar  Rp1.043.346.976,00 tidak sesuai kondisi senyatanya;

2. Pemahalan harga atas pengadaan pakaian olahraga pada Dinas Perhubungan sebesar Rp104.269.954,00;

3. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Non-Konstruksi dan Konstruksi pada empat SKPD  tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya sebesar Rp557.130.991,00;

4. Bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 25 SKPD sebesar  Rp3.370.814.338,00 tidak sesuai kondisi senyatanya;

5. Kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada dua  SKPD sebesar Rp1.837.040.758,44 serta mutu beton tidak sesuai kontrak sebesar  Rp68.029.020,74; dan

6. Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran pada enam SKPD tidak  sesuai ketentuan dan terdapat ketekoran kas sebesar Rp2.513.266.462,20.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota  Pagar Alam, antara lain agar memerintahkan:

1. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perhubungan,  Camat Pagar Alam Selatan, dan Camat Dempo Utara untuk memproses kelebihan  pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp803.662.836,00 sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;

2. Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses kelebihan pembayaran  kepada CV MAm sebesar Rp104.269.954,00 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;

3. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas  Perkimtan, dan Kepala Dinas Pertanian untuk memproses kelebihan pembayaran  Belanja Jasa Konsultansi Non-Konstruksi dan Konstruksi sebesar Rp502.478.491,00

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;

4. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PUTR, Kepala  Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PMPTSPTK, dan Kepala Dinas Perindagkop dan  UKM memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar

Rp938.990.025,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan  menyetorkannya ke kas daerah;

5. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR dan Kepala Dinas Perkimtan untuk memproses  kelebihan pembayaran sebesar Rp1.207.606.071,54 sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; dan

6. Memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BPBD, Camat  Dempo Tengah, Camat Dempo Utara, dan Camat Pagar Alam Selatan selaku PA untuk  menggunakan uang persediaan hanya untuk membiayai kegiatan yang telah

dianggarkan dan menginstruksikan Bendahara Pengeluaran terkait untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang daerah sesuai ketentuan. Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.

***Red

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!