Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

ALI SOPYAN KEPALA PERWAKILAN RAMBO MEMINTA POLDA SUMSEL TANGKAP GEMBONG KORUPTOR DANA DESA LUBUK LAYANG ILIR KIKIM TIMUR, BUKAAN KERUGIAN 5,4 MILIAR DAN PEMALSUAN TANDA TANGAN

LAHAT, SUMATERA SELATAN 26 Oktober 2025. Skandal korupsi yang terstruktur dan berlapis di Desa Lubuk Layang Ilir, Kabupaten Lahat, kembali mengguncang kepercayaan publik. Investigasi mendalam menemukan dugaan kerugian negara yang fantastis mencapai lebih dari Rp 5,4 Miliar dari anggaran Dana Desa (DD) periode 2018 hingga 2025. Dugaan kejahatan ini diyakini terstruktur, dengan temuan kunci berupa pemalsuan tanda tangan pada dokumen negara yang memfasilitasi penyelewengan dana korupsi berskala masif.

Kepala Desa (Kades) Lubuk Layang Ilir ditetapkan sebagai terduga utama, terlibat dalam dugaan Tipikor, pemalsuan dokumen, dan obstruction of justice. Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Polda Sumsel (Tipikor) dan Kejaksaan Negeri Lahat untuk segera mengambil alih kasus ini demi membongkar tuntas jaringan dan menegakkan keadilan hukum.

Perkembangan Hukum yang Mendesak: Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Layang Ilir dikabarkan telah menjalani tahap klarifikasi oleh Polres Lahat. Namun, hingga rilis berita ini diterbitkan, tahap klarifikasi tersebut terlihat mandek (stalled); belum ada perkembangan berarti atau kepastian hukum yang meyakinkan hati masyarakat. Minimnya progres dan lambatnya tindak lanjut setelah proses pemeriksaan awal ini menimbulkan kekecewaan mendalam, memperkuat desakan publik agar kasus ini segera diambil alih oleh penegak hukum yang lebih tinggi (Polda Sumsel dan Kejaksaan Negeri Lahat) demi menjamin objektivitas, kecepatan, dan keadilan dalam penyidikan.

Kasus ini disorot sebagai ironi yang mendalam, mengingat Desa Lubuk Layang Ilir tercatat sebagai desa TERTINGGAL dari tahun 2021 hingga 2023. Dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 5,4 Miliar dianggap sebagai pengkhianatan terhadap tujuan utama Dana Desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan status ekonomi desa.

“Angka kerugian sebesar Rp 5,4 Miliar merupakan pukulan telak bagi asas keadilan sosial. Ini melampaui batas kesalahan administrasi; ini adalah dugaan perampokan sistematis terhadap hak-hak dasar masyarakat miskin. Aparat hukum harus bertindak cepat dan transparan,” tegas Ali Sopyan Relawan Prabowo  Indonesia.

Berdasarkan Bukti Audit Digital (BAD-01) yang mencakup delapan tahun anggaran, modus operandi yang diduga digunakan Kades sangat terencana dan mencakup tiga kejahatan utama:

Aksi Kriminal Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Negara: Ini merupakan inti kejahatan administratif yang memfasilitasi korupsi. Terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes), Sdr. M, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), pada seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa. Sekdes diklaim secara sistematis diabaikan dan tidak dilibatkan dalam pencatatan aliran dana, menunjukkan niat terencana untuk memanipulasi laporan dan memuluskan tindak pidana korupsi.

Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak dan Markup Ekstrem: Anggaran sebesar Rp 1,12 Miliar yang dialokasikan untuk Proyek Sumur Bor (2019-2024) dilaporkan mangkrak dan tidak berfungsi. Lebih lanjut, ditemukan dugaan markup harga ekstrem pada pembangunan satu unit Sumur Bor tahun 2019, dengan total anggaran mencapai Rp 360,4 Juta. Pencairan dana senilai Rp 87,4 Juta pada tahun 2024 untuk proyek ‘Karamba Perikanan Darat’ juga diklaim sebagai proyek fiktif.

Dugaan Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice): Dugaan kejahatan diperparah dengan adanya upaya Obstruction of Justice. Berdasarkan keterangan Saksi Kunci (SK-01), Kades dilaporkan meremehkan kasus ini dengan pernyataan sinis dan berniat menyuap pihak terkait untuk menghentikan penyelidikan.

“Sikap meremehkan hukum dengan asumsi bahwa segala sesuatu dapat diselesaikan dengan uang menunjukkan degradasi etika kepemimpinan publik. Upaya suap dan perintangan penyidikan adalah tindak pidana berlapis yang memerlukan penegakan hukum maksimal. Aparat harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli,” tambah Ali Sopyan.

Menyikapi temuan ini, Relawan Prabowo (RAMBO) melalui Ali Sopyan mendesak aparat penegak hukum di Sumatera Selatan untuk segera melakukan:

Audit Forensik Total: Segera dilakukan Audit Forensik Total untuk membandingkan data audit digital yang sah dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fisik yang diduga telah dipalsukan. Fokus utama audit harus diarahkan pada otentisitas tanda tangan dan aliran dana korupsi.

Penahanan dan Pembongkaran Jaringan: Mengingat kuatnya bukti dugaan Tipikor, Pemalsuan Dokumen Negara, dan Obstruction of Justice, Kades Lubuk Layang Ilir harus segera ditahan untuk mencegah potensi intervensi lebih lanjut dan membongkar tuntas jaringan “kelompok tertentu” yang diindikasikan turut terlibat.

Perlindungan Saksi Kunci: Memberikan perlindungan segera kepada Sdr. M dan Keluarga (SK-01) untuk menjamin keamanan dan keterangan mereka sebagai saksi kunci dari potensi intimidasi.

Kasus ini merupakan ujian kredibilitas nyata bagi penegakan hukum di Kabupaten Lahat. Ketiadaan kemajuan signifikan pasca-klarifikasi lokal menuntut intervensi segera dari Polda Sumsel dan Kejaksaan Negeri Lahat. Rakyat Lubuk Layang Ilir berhak mendapatkan kembali dana yang dirampas dari tangan mereka melalui proses hukum yang adil dan berkepastian.*(Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!