BEKASI – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik administrasi desa-desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Alih-alih mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan warga, sejumlah oknum perangkat desa diduga kuat menyelewengkan dana desa—yang disinyalir bersumber dari pos pajak atau sisa anggaran—untuk membagikan “uang tutup mulut” kepada oknum yang mengaku wartawan.
Fenomena “bagi-bagi amplop” berisi Rp150.000 hingga ratusan ribu rupiah ini viral setelah sebuah percakapan via WhatsApp memperlihatkan sejumlah pria memamerkan lembaran uang hasil “setoran” dari Desa Cibarusah Kota, Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, hingga Ridogalih.
Penyalahgunaan Wewenang: Pajak Rakyat Bukan Milik Pejabat
Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan. Dalam keterangannya, Ali Sofyan menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar masalah etika, melainkan potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
”Uang negara, baik itu dari Dana Desa, ADD, apalagi potongan PPh Pasal 21, memiliki jalur resmi yang diatur undang-undang. Membagikannya secara tunai sebagai ‘THR’ kepada pihak luar adalah pelanggaran berat terhadap tata kelola keuangan desa. Ini bukan rezeki, ini penyelewengan!” tegas Ali Sofyan.
Pengakuan Mengejutkan: Antara Tradisi dan Upaya Bungkam
Investigasi di lapangan menemukan fakta yang mengkhawatirkan. Seorang pria berinisial D, yang mengklaim sebagai jurnalis, tanpa malu mengakui menerima uang tersebut dengan dalih “tradisi tahunan”. Di sisi lain, keterlibatan pimpinan desa semakin terang setelah oknum perangkat Desa Wibawamulya berinisial K menyebutkan bahwa pembagian uang tersebut merupakan perintah langsung dari atasan.
Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa “anggaran amplop” ini sengaja disiapkan untuk menjinakkan kontrol sosial pers terhadap kebijakan desa yang mungkin bermasalah.
Ancaman Hukum Menanti
Berdasarkan aturan pengelolaan APBDesa, setiap rupiah yang keluar wajib memiliki payung hukum dan kuitansi yang sah dalam program desa. Penggunaan dana pajak yang seharusnya disetor ke kas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat dikategorikan sebagai:
- Penggelapan dalam Jabatan: Melanggar Pasal 8 UU Tipikor.
- Penyalahgunaan Anggaran: Melanggar asas umum pengelolaan keuangan daerah/desa.
- Gratifikasi: Pemberian kepada pihak lain yang bertujuan mempengaruhi independensi atau menutupi kesalahan.
Panggilan untuk Aparat Penegak Hukum
Ali Sofyan mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil para Kepala Desa di Kecamatan Cibarusah. “Jangan biarkan uang pajak rakyat habis untuk membiayai mentalitas pengemis oknum wartawan dan menutupi borok pejabat desa. Ini harus diusut tuntas hingga ke akar anggarannya,” tutupnya.
(AlS)


