Agus W,D,S Kades Catur Tunggal Di sinyalir Serobot Tanah SHM : 15.405 meter2 Milik Petani Miskin
Yogyakarta- Media rajawalinews.online
Perintah Presiden Jokowi menumpas mafia tanah, bukti pemerintah hadir untuk menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah.
“Upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah,”
Buruknya kondisi hidup serta kekecewaan pada pemerintah daerah yang tak bisa mengatasi kasus tanah warga yang di duga di rampas oknum kades Catur Tunggal SHM : 15.405 meter2
Hal ini,Luas Tanah 5.5 hektar atau 55.000 meter persegi di Lingkungan Kampus Besar Yogyakarta diduga di rampas Kepala Desa Catur Tunggal
Ironisnya,Kepala Desa Catur Tunggal Agus.W.D.S. sadar bahwa Tanah milik Petani Miskin. yang berkedudukan Kepala Desa : Agus W.D.S Beralamat : Mukim di
Blunyah Rejo TR. II/1116/ RT 010/RW 004
Kelurahan Karang Waru, Kecamatan Tegal Rejo,Kota Yogyakarta.
Menurut Petani Miskin ,saat berkali kali untuk tanah tersebut di urus,hal tersebut malah di minta petani miskin dengan biaya Rp.5 Milliar.ungkap salah satu petani yang tidak mau di sebutkan namanya.
Sedangkan tanah tersebut (warisan) dari peninggalan orang tua,lanjutnya mana mungkin kami memberikan uang Rp,5 Milliar ke kepala desa yang sudah rampas milik warga petani tegasnya.
Sejumlah Ormas, & para Pihak juga tergerak membantu Petani Miskin bersaudara itu,yang sudah terlalu merajalela terhadap warga miskin.
Akhirnya Berita ini diturunkan apa adanya,Bersambung ke edisi selanjutnya.(red)