Dugaan Kasus Korupsi Milyaran Rupiah Di Sidangkan, Mantan Kadis PUPR Muara Enim Diganjar 5 Tahun Penjara
Muara Enim Sumsel- Rajawalinews.oine
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Sumatera Selatan Ramlan Suryadi dituntut lima tahun penjara karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi 16 proyek jalan. Kasus ini sebelumnya melibatkan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kontraktor Robi Okta Pahlevi.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (29/12). JPU menggunakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, terdakwa Ramlan Suryadi selaku Kepala Dinas PUPR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Terdakwa dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara,” ungkap JPU KPK Asri Irwan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp1,102 miliar sesuai dengan jumlah tipikor yang dilakukannya dalam pemberian fee 16 proyek pembangunan jalan di Muara Enim.
“Jika tidak membayar pengganti, barang yang disita jaksa akan dilelang dan hukuman bertambah satu tahun,” kata Asri.
Dalam perkara ini, JPU menghadirkan 50 saksi dan 450 barang bukti berupa surat, elektronik, dan data file pembicaraan, SMS, serta chatting terdakwa.
“Terdakwa juga telah mengaku bersalah di persidangan,” ujarnya.
Kuasa Hukum terdakwa Husni Chandra mengatakan, pihaknya segera menyiapkan pledoi tertulis pada sidang lanjutan 7 Januari 2021. Dia mengklaim, kliennya dikenakan hukuman ringan oleh majelis hakim.
“Kami akan maksimalkan pembelaan,” kata dia.
Diketahui, keterlibatan Ramlan Suryadi dari hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan KPK pada 2019 yang melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, kontraktor Robi Okta Pahlevi. Terdakwa menerima fee sebesar Rp1,115 miliar. Dia juga bertugas mengatur orang-orang yang menerima fee proyek.
Ali Sopyan Tim Divisi WRC Pusat menanggapi hal tersebut, Langkah penegakan hukum ini patut di apresiai dan ini merupakan kasus yang harus di ungkap sampai ke akar akarnya, Tindak Pidana korupsi yang di lakukan secara masif ini harus terang benderang di ungkap kepada publik, kata Ali Sopyan.
Lanjut Ali Sopyan WRC siap memantau dan mengawal kasus ini sampai akhir, korupsi merupakan tindak pidana ya g menyengsarakan rakyat, oknum oknum pejabat garong patut di hukum Karena mereka merampok uang rakyat dengan seenaknya, tutup Ali Sopyan lewat telepon seluler nya , Kamis 31 /12/2020.
( Red)