Purwakarta,Media Rajawali News :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman melalui multifinance atau leasing (perusahaan pembiayaan).
Keringanan kredit ini bagi debitur yang terdampak virus Corona alias covid-19.
Pemberian keringanan kredit ini untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers Selasa 24 Maret lalu yang meminta kepada OJK untuk memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak corona covid-19.

Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga kredit.
Aneh,dalam prosedur penagihan Bank Ulamm debt collector Diduga tidak ada lemah lembut terhadap nasabah yang saat ini usahanya sedang colep di massa Pandemi Covid 19.
Ironisnya,Li sebagai nasabah Bank Ulamm yang saat ini sedang terpuruk nya dalam usaha penjualan nya , yang sampai telat dalam 4 bulan terakhir ini,tidak bisa membayarkan angsuran terhadap Bank Ulamm.dan Diduga bukti Angsuran tidak di berikan oleh nasabah tersebut
Selain itu,Li Sebagai Nasabah Bank Ulamm yang selalu di datangi ke Rumah dan ingin menyegel Rumah Li Ungkap El
Akhirnya,El sangat bingung untuk membayarkan cicilan telat selama Tiga bulan mau berjalan Empat hal itu,El mengadu terhadap Saudaranya Bernama Ali S untuk mencari solusi terbaik supaya ada keringanan.
Ali S Pimpinan Umum Media RajawaliNews Group , menjelaskan terhadap awak media ini untuk di bantu dalam Pelunasan Hutang saudaranya di Bank Ulamm,ucap Ali.
Namun,awak Media RajawaliNews Group dan beberapa kali ke Bank Ulamm untuk permohonan pengajuan Pelunasan yang saat itu belum ada jawaban dari pihak Bank Ulamm.
Pasalnya,dalam proses pengajuan Pelunasan tersebut,dari pihak Andri sebagai Devcolektor Bank Ulamm terus saja mendatangi Rumah Li dengan bahasa kurang pantas ,bagaikan ala Preman.

Dan anehnya lagi pihak debt collector Andri membawa Plang besar dan Pilok untuk menyegel Rumah Li tersebut.
El sebagai anaknya Li mengatakan terhadap Andri jangan asal main patok aja hal ini,juga kami sudah berniat baik untuk membayarkan apalagi usaha kami sedang terpuruk dalam massa Pandemi Covid 19 ,selama ini pun kami selalu lancar pembayaran dalam satu tahun,hanya telat dalam tiga bulan berjalan empat mau main patok aja rumah kami.
Akhirnya El dan awak media membuatkan surat pengajuan permohonan Pelunasan ke Bank Ulamm dengan kemampuan sebesar Rp.40 jt.
Dalam kurun waktu berjalan dengan ada balasan penolakan pengajuan tersebut dari Bank Ulamm.
Tak sampai di situ saja,debt collector terus saja meneror nasabah kalau tidak mau bayar Rumah tersebut akan di sita,dari pihak debt collector Bank Ulamm.
Lanjutnya El mengatakan terhadap awak media ini,dari pihak Andri sebagai debt collector mengatakan Li Jangan bawa LSM dan lainnya,ucap Andri
El menjelaskan saya tidak pernah membawa LSM dan lainnya ke Andri yang bergaya ala Preman.
Hal itu,Saudara saya karena saya terpaksa mengadu karena saya ada tekanan dari pihak debt collector karena saya ini orang bodoh yang tidak mengerti ucap El ke debt collector
Menurut Ali SOPYAN Pimpinan Umum Media RajawaliNews Group mengatakan seharusnya dari pihak Bank Ulamm harus dalam penagihan tidak boleh Arogan dan Menakuti Nasabahnya sendiri. Ucap Ali
Seandainya Nasabah terus di teror atau di tekan pihak Bank , Apakah pihak Bank Ulamm akan bertanggung jawab apabila nasabah tersebut gantung diri,atau Setres tegas Ali.
Seharusnya,Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur terkena dampak Corona Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.
c. Mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

ALI SOPYAN ,
Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Kelima, keringanan kredit atau leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak, baik debitur dan bank atau leasing.
Akhirnya Berita ini diturunkan apa adanya,Bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Ali/Redaksi


