Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

PT.Limpah Sejahtera Biang Kerok Rusak Lingkungan Tak Terjamah Hukum

Kalimantan Barat Ketapang ‘’Rajawalinews online ‘’

PT.Limpah Sejahtera (LS) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di area kawasan 95% di lahan gambut dan rawa di antara Desa Sungai Pelang Kec.Matan Hilir Selatan (MHS) dan Kec. Sungai Melayu Rayak Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Pasalnya PT. LS (Limpah Sejahtera) Membabat dan menggasak lingkungan dengan mengerok tanah jenis pilihan Sirtu (pasir dan batu) untuk di timbunkan di akses jalan perkebunan sawit miliknya jutaan meter kubik. Disinyalir tanpa mengantongi ijin sejenis apapun.

Diungkapkan ‘Sandi’ aktivis lingkungan hidup pada Rajawalinews (RN) Group kamis (02/12/21),” PT.LS mengerok tanah pilihan untuk penimbunan jalan di PT.LS, pengambilan tanah di SP.3 Sungai Melayu Rayak sudah berjalan 1 tahun lamanya, aktivitas pengerokan tanah di lokasi milik masyarakat tersebut menggunakan alat berat jenis Eskavator, setiap hari pihak PT.LS mengangkut tanah Sirtu dan pilihan sebanyak ±1000 Kubik dan sudah berjalan ± selama 1 tahun. Apakah dibenarkan mengerok tanah pilihan tanpa ijin untuk keperluan pribadi sebuah perusahaan kebun sawit PT.LS,” cecarnya Sandi.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pengambilan tanah Sirtu tersebut di luar HGU PT.LS, saat dipertanyakan TIM Sandi kepada Manajemen PT.LS dan penjaga Aquary tanpa ijin tersebut dikatakannya,”Kami sudah dilaporkan ke Polda Kalbar dan di periksa tim penanganan khusus ilegal mining dari Polda Kalbar yang menegaskan pihak pemilik alat dari PT.LS yang bergerak di perkebunan kelapa sawit harus memiliki ijin, itu terang tegasnya dari tim Polda Kalbar, ujarnya manajemen PT. LS dan penjaga Aquary kepada tim Sandi.

Kita sudah mengkonfirmasi ke Dinas Perpajakan Daerah, pihak Dinas pajak tidak mengetahui aktivitas PT.LS mengerok tanah pilihan untuk penimbunan jalan perusahannya, mereka belum pernah melapor dan tidak pernah bayar pajak tersebut ke Dinas Perpajakan Ketapang, saya menegaskan dari aktivis lingkungan khusus untuk LHKA dan Mabes Polri serta KPK untuk menyelidiki seputaran legalitas perkebunan kelapa sawit PT.LS dari luas HGU, dimana Hutan Konservasi, berapa meter batas penanaman sawit dari anak sungai dan sungai serta di mana danau-danau alam untuk kawasan zona terlarang serta seperti apa bentuk dan sifat aturan dan hukum PT. LS yang menanam sawit di kawasan Hutan Penyerapan di lahan Gambut serta seperti apa ijin dan aturan hukum mengambil tanah Sirtu tanpa ijin serta tidak bayar pajak jutaan meter kubik tersebut.

Saya meminta kepada penegak hukum periksa dan audit PT.Limpah Sejahtera yang sewenang-wenang babat dan hajar kawasan zona terlarang. Terindikasi PT.LS melakukan perusakan lingkungan dan berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum merusak lingkungan secara membabi-buta tanpa memiliki ijin sejenis IUP, IUPK atau IUPR,”terang pungkasnya Sandi.

Terpisah ditegaskan penjaga Aquary berinisial MB yang membenarkan PT.LS mengerok dan mengambil tanah Sirtu dan sudah berjalan 1 tahun lamanya dan menjelaskan,” Saya di panggil ke Polda Kalbar di bagian Krimsus terkait ijin galian.C di bidang pertambangan, karena kita mengambil Sirtu (Pasir dan Batu) untuk penimbunan jalan di perusahaan kebun sawit PT.LS. Pihak PT.LS di tuntut harus memiliki ijin pertambangan atau Aquary untuk ijin galian.C guna menimbun jalan milik perusahaan sawit, itu harus dan wajib PT.LS. memiliki ijinnya, dikarenakan pihak perusahaan yang memiliki alat untuk mengerok tanah pilihan dan yang merusak lingkungan adalah perusahaan kebun sawit.PT.LS.” timpalnya MB penjaga lokasi pengambilan tanah di lokasi Aquary.

Pengelola usaha penambangan galian.C menggunakan alat berat berupa eskavator atau pengelola kegiatan penambangan galian.C ilegal dapat merugikan pendapatan Daerah dan merugikan Negara serta merusak lingkungan dengan sengaja dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit dalam perbuatan melawan hukum dan unsur pidananya sudah jelas, maka bersama ini periksa dan tangkap aktor biang kerok perusahaan PT.LS yang merusak lingkungan dan tidak patuh pajak, sangat disayangkan hingga sampai saat ini PT.LS aman dan makmur tak terjamah hukum dan pelaku perusak lingkungan tidak di periksa intensif dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan tak tersentuh hukum. Apakah PT.LS. kebal hukum atau PT.LS nya kedal hukum? Hukum seyokyanya tidak menjadi macan ompong, ada apa di balik Perusakan lingkungan tak terjamah hukum.*##(yan)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!