Sabtu, April 25, 2026
spot_img

Bupati Bertindak PT.MSL Kurang Lokasi Kebun Sawit ‘’ Gusur Kuburan Umum ‘’

Bupati Bertindak PT.MSL Kurang Lokasi Kebun Sawit ‘’ Gusur Kuburan Umum ‘’

Kalimantan Barat Ketapang ‘Media Rajawalinews.online

Gusur dan Rusak Pekuburan Pemakaman Umum seperti apa Exsen Ketajaman Ketegasan Spesialis Penganut penegakan Hukum pidana dan Hukum Adat untuk Perusahaan yang merusak Kuburan umum yang bergerak di bidang usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dalam hubungannya menduduki tanah tanpa izin dari yang berhak, lebih Celaka 12 nya lagi PT.Mitra Sawit Lestari (MSL) Menganggap remeh dan kecil laporan Warga masyarakat Adat Desa Sungai Buluh selaku ahliwaris pemilik kuburan yang tergarap dan Tergusur pada tahun 2017 s/d 2018, pelaku perusak kuburan PT. MSL perusahaan kebun sawit di Desa Sungai Buluh Kec. Manis Mata Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar). Diungkapkan tokoh Dayak Kalimantan Masyarakat Desa Sei. Buluh Kec.Manis Mata ’’Jajir Sabana’’ Selasa (10/8/21),” Kedatangan Pengawe Dewan Adat Dayak (DAD) di pimpin langsung sekertaris 1 ( satu ) DAD Tingkat II Kab. Ketapang Kalbar, pertemuan di gedung Balai Petitih Adat Desa Sungai Buluh. DAD Kabupaten telah mendapat surat perintah langsung dari Bapak Bupati Ketapang Martin Rantan.SH untuk mempasilitasi mengenai pemakaman umum yang sudah tergusur serta di Rusak tanpa ada rasa Prikemanusian dalam pengusuran tulang tenggkorak dan tulang belulang terbongkar serta tampak di permukaan Tanah, teramat Sadis PT.MSL mengusur Kuburan hingga tampak tengkorak dan tulang belulang Jenazah yang sudah sekian lama terbaring tenang di Alam baka di dalam kuburan di Desa Sungai Buluh yang di Rusak dan diporak-porandakan oleh PT.MSL yang Gusur Kuburan perluas Kebun Sawit karena kurang lokasi lahan sawit sehingga Kuburan umum pun di Babat dan di Gusur mengatasnamakan Modus operandi pihak ke-3 (Tiga).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang


Warga masyarakat Adat yang Kuburan di Gusur Kebun Sawit PT.MSL di Desa Sungai Buluh selaku ahliwaris telah menerima kedatangan para Petinggi DAD Tingkat II Kabupaten bersama para rombongan yang didampingi jajaran anggota kepolisian sektor Polsek, Danramil, Camat Manis Mata dan Tokoh Melayu dan Aktivis Pemuda Pemudi Desa dan Kec. Manis Mata hadir mendengarkan apa yang menjadi tuntutan dari Ahliwaris kepada PT.MSL di Desa Sungai Buluh.
Warga masyarakat adat selaku Ahliwaris pemilik kuburan leluhur yang telah di rusak dengan membabi Buta tanpa memandang prikemanusian oleh PT.MSL, sebelum ada titik temu dengan pihak PT.MSL terpaksa Ahliwaris belum bisa menerima keputusan DAD- DPD Kabupaten untuk menentukan sebagai hukuman atas tergusurnya kuburan umum yang sudah di rusak secara brutal dan membabi buta digarap PT.MSL atas kekurangan lokasi kebun sawit miliknya hingga mengarap kuburan umum.
Kuburan yang tergarap itu berjumlah 38 (tiga puluh delapan) buah, kuburan di garap sejak tahun 2017 s/d 2018 di Desa Sungai Buluh, ahliwaris juga meminta kepada Bapak Martin Rantan, SH (Bupati), Kepala Adat Desa Sungai Buluh untuk melakukan hukuman Adat dan Hukman Pidana kepada PT.MSL atas perbuatan melanggar peraturan tentang merusak Kuburan dan terindikasi tidak mengantongi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Lanjut identifikasi serta evaluasi izin sawit pelepasan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit Perskala kelas kakap, berapa Puluh Ribu Hektar luas Kebun sawit PT.MSL dan berapa titik Hutan Konservasi di kawasan tersebut dan berapa anak sungai dan sungai serta danau yang rusak dan di timbun di jadikan kebun sawit Abal-abal, ini semua harus di tindak serta di proses secara hukum Positif.
Terpisah disampaikan Jajir Sabana,” Tuntutan ahliwaris selaku pemilik kuburan yang sudah tergusur dan digusur PT.MSL tetap bertahan sebesar Rp.158.000.000; (seratus lima puluh delapan juta rupiah)/ kuburan dikali sebanyak 38 buah kuburan, ini yang di tuntut oleh ahliwaris kepada pengembang budidaya atau investor kebun sawit PT.MSL yang bertentangan dengan aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap izin kebun sawit di kawasan hutan yang terkait dengan pembukaan lahan sawit PT.MSL antara lain: Perizinan yang masih tidak jelas, kawasan perkebunan tanpa izin resmi, Masalah legalitas lahan serta kebun petani, Subsidi tidak tepat sasaran dan Minimnya prioritas anggaran bagi kesejahteraan para petani setempat.
Ada indikator lahan di Desa Sei. Buluh di perkebunan kelapa sawit PT.MSL yang sudah jadi, namun izin untuk lahan tersebut belum terdata, Adapun Izin Abal-Abal. Fakta akurat Dasar dan izin apa yang di kantongi Manajemen PT. MSL sehingga Gusur serta merta Garap Kuburan warga leluhur warga Sei. Buluh. Ini adalah suatu perbuatan pelecehan dan menginjak-injak Adat dan istiadat Leluhur yang tidak bisa di pandang sebelah mata terhadap perusahaan kebun sawit PT.MSL yang sewenang- sewenang, masyarakat Adat yang di tindak lanjut aparat sesepuh petinggi DPD-DAD mengambil langkah yang tepat dan benar untuk menjunjung tinggi Adat istiadat Nenek moyang leluhur, di mana Tanah di tinjak dan bumi langit di junjung di situ tumpah darah kami, apapun yang terjadi di daerah leluhur Moyang, cicik, unjang utut kami apapun yang terjadi terjadilah, kami perjuangkan hak kami, hukum Pidana kita kesampingkan kita harus mengutamakan hukum Adat yang tertua dulu, baru Hukum Pidananya kita hadapi dengan bukti dan fakta yang ada, bilamana semua tidak direspon, maka hukum rimba akan berjalan atas perusakan kuburan pemakaman umum yang tanpa ada prikemanusiaan, pelaku aktor tunggal utamanya PT. MSL,”pungkasnya Jajir Sabana tokok Adat Urang Dayak Desa Sei. Buluh Kalimantan Barat.*## (Yan)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!