Sabtu, April 25, 2026
spot_img

Hamdan Arasidy Ketua Karangtaruna Kecamatan Pebayuran Laporkan Oknum Warga Atas Pencemaran Nama Baik

Bekasi, RajawaliNews – Ketua Pengurus Karang Taruna,Kecamatan Pebayuran, Hamdan Arasyid akrab disapa Hamdan Bule berencana bakal melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum warga salah satu Desa di Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi,KaPolsek Pebayuran

Oknum warga itu menyebut jika Karang Taruna meminta sejumlah uang kepada warga penerima kartu bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dibagikan pihak Bank BNI pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu di Kantor Desa Karangsegar.

Kepada RajawaliNews,Ketua Karang Taruna Kecamatan Pebayuran, Hamdan Arasyid mengatakan kabar tidak sedap dan memalukan yang dapat merusak nama baik Karang Taruna kecamatan Pebayuran itu dari pengurusnya sendiri.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ada yang mengatakan kalau ada yang minta uang dengan alasan untuk Karang Taruna kata Hamdan seraya mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh pengurusnya dari pesan singkat WhatsApp,Senin(2/8/21)

Dikatakan Hamdan,saat ini pihaknya sudah memiliki bukti berupa screenshoot atau pembicaraan salah seorang oknum warga yang dinilainya dapat merusak dan memalukan Karang Taruna Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.

Bukti screenshoot yang ada akan kami jadikan dasar pelaporan ke polisi.Ini ga bisa dibiarkan begitu saja,karena dampaknya sangat merugikan khususnya bagi Karang Taruna Kecamatan Pebayuran.Jelasnya

Hamdan pun menyatakan,bahwa apa yang telah disampaikan dalam pembicaraan oknum salah satu warga tersebut,tidak benar jika Karang Taruna meminta sejumlah uang untuk mendapatkan kartu bansos BNPT dari Bank BNI tersebut.

Hari ini,tambah Hamdan,pihaknya akan datang ke Polsek untuk membuat laporan polisi terkait adanya fitnah atau tuduhan terhadap Karang Taruna Kecamatan Pebayuran yang meminta sejumlah uang kepada warga untuk mendapatkan kartu bansos BNPT dari Bank BNI.

Saya mengambil tindakan tegas,karena perkataan oknum warga itu bisa menggiring opini publik yang membenarkan statement tersebut.Maka itu,perlu saya tindak lanjuti sesuai proses peraturan perundang-undangan yang berlaku.pungkasnya(McTim)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!