PT.MSL Rampok dan Gusur Tanah Kuburan Pemerintah Daerah dan Oknum Hukum Bisu, Ada Apa ?
Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Media Rajawalinews.online
Kontes kejahatan Perusak Hutan dan Lingkungan serta Tanah Pemakaman Kuburan juga di Gusur di tanami Sawit PT. Mitra Sawit Lestari (MSL) luar biasa dengan luas kebun belasan ribu hektar dengan izin Terindikasi Abal-Abal yang sudah cukup luas masih juga kurang hingga membabat dan merusak lagi serta mengusur Kuburan Leluhur umum sungguh teramat luar biasa? PT. MSL yang mana terkesan Kebal hukum dan anti hukum, perusakan hutan dan pengusuran kuburan umum di Desa Sei. Buluh Kec.Manis Mata Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) Disinyalir di latar belakangi Oknum Penguasa dan pihak Pengembang Investasi dengan Pola Rusak lahan Adat ulayat adanya Maling serta Rampok Kawasan hutan Zona terlarang dengan Data dan Fakta izin Abut-abut dengan mengatasnamakan Aturan Kebijakan penguasa yang sarat menyimpang dengan kekuasaan dalam jabatanya untuk sebuah kepentingan memperkaya diri sendiri dan Kelompoknya.

Prodak UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (UU P3H) hanya sebagai Kardu Lelucon, pasalnya tidak ada tindakan dan sanksi bagi pengusaha perkebunan kelapa sawit PT.MSL.Cs dengan membabat hutan dan merusak kawasan pemakaman umum, kinerja satuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Terindikasi terendus tutup mata adanya potensi pembiaran bersama instasi oknum penguasa di daerah, ada apa dia Bisu dan tutup mata bersama kejahatan luar biasa yang di lakukan PT.MSL yang berada di Desa Sei. Buluh? Merusak kawasan zona merah dan merusak Kuburan leluhur milik Adat di mana Pancasila Sila ke 5. yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sila ke 5 hanyalah jadi Spirit wejangan pemanis teh celop, Fakta Lahan warga Desa Sei. Buluh Di Garong Pengusaha dan kacung investasi yang bergerak di kebun Kelapa sawit PT.Mitra Sawit Lestari (MSL) yang Merampok lahan milik masyarakat kecil dengan Sadis dan Kejam tanpa ada rasa prikemanusiaan, manajemen PT.MSL Garong dan Rampok Lahan Pemukiman Kawasan Tanah Perkuburan Umum di Desa Sei. Buluh Kec. Manis Mata Ketapang Kalbar.
Tokoh masyarakat Adat Desa Sei. Buluh mengatakan pada awak Media Rajawalinews (RN) Minggu (25/07/21) sdr.Udun beserta warga Desa yang lainnya menyampaikan,” Kami tidak mempunyai Kepala Desa lagi karena Kepala Desa (Kades) yang ada di Desa Sei. Buluh, selama ada permasalahan Kuburan Nenek Moyang Leluhur yang telah di gusur porakporandakan serta pengarapan hutan zona terlarang oleh PT. MSL dengan cara membabi buta sekaligus menciptakan pola adu domba atau pola penciptaan Manajemen Komplik. Selama kepemimpinannya Kades Lawan sari alias Sdr. Acin belum pernah memberikan kontribusi mendukung untuk berupaya sedikit saja membela masyarakatnya dan memberikan pemikiran kepada kami selaku warga binaannya. Kami selaku warga masyarakat Desa Sei. Buluh di pandang tunggul laksana Patung oleh Kades Acin. Penindasan dan penjaliman terhadap warga masyarakat Desa Sei. Buluh sudah cukup lengkap, kami tak ada tempat untuk mengadu, mengadu kepada Kades kami sama saja mengadu bersama Ipin dan Upin, kami mengadu padanya semua tak di respon Kades, kami masyarakat kecil miskin dan bodoh hanya dijadikan santapan kepentingan Politik yang mengsengsarakan kami masyarakat lemah, Intervensi politik Adu domba pola Perusakan untuk menciptakan polimix kotor mengatasnamakan pihak ke 3 & 4 mengusur Tanah Adat Ulayat dan Kuburan Pemakaman umum. Ketertindasan secara permanen akibat ulah Investor Cukong yang bergerak di perkebunan Kelapa sawit PT.MSL di Desa Sei. Buluh yang di ciptakan pihak manajemen PT.MSL Disinyalir di dukung Oknum Pemerintah Daerah dan Oknum Hukum yang tidak berprikemanusiaan bersama pikiran oknum penguasa bekerjasama antara pengusaha Bos dan manajemen PT.MSL menghalalkan bermacam cara dan tak memandang siapa kawan dan lawan yang ada imajinasi Halal, Haram dan Hantam itulah adanya indikasi Hukum Bisu, KLHK tutup mata, Pemerintah Daerah bertambah Diam dan diam. Disinyalir kuat Pemda ikut berperan serta membantu dalam kejahatan luarbiasa, rusak lingkungan dan musnahkan kuburan/pemakaman umum sejarah nenek moyang di pedalaman Borneo,” pungkasnya Udun bersama Jajir tokoh putra Desa Sei. Buluh.
Kesan tragedy oknum penegakan hukum dan Pemda disinyalir indikasi dugaan ikut berperan serta dalam mafia keberadaban Hak masyarakat dan Hak Negara. Periksa dan Adili antara lain Kades Sei. Buluh, Manajemen PT. MSL, oknum terkait dan KLHK di Kabupaten. Adanya dugaan kuat itulah aktor di balik belakang PT. MSL. Hukum janganlah dijadikan ajang santapan laksana bubur pedas dan hukum jangan dijadikan menu minuman teh celup. Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), Menhan, HAM dan KLHK di Pusat untuk segera melakukan tindakan yang tegas terhadap pelaku investor yang bergerak di kebun kelapa sawit di Ketapang Kalbar yang sarat akan perusakan hutan dan kuburan, sudi kiranya di audit, di periksa intensif dan adili atas nama hukum dan keadilan.*##(Yan)


