JAKARTA, Rajawali News— Praktik dugaan penipuan dan penggelapan bernilai puluhan juta rupiah kembali memakan korban di kawasan Jakarta Pusat. Kali ini, dugaan tindak pidana tersebut menyeret namainisial ” C S K” sebagai Terlapor atas skema pinjaman bernilai total Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/375/X/2026/SPKT/POLSEK SAWAH BESAR/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Oktober 2026, dugaan tindak pidana ini dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum korban, Douglas Noach M. L. Tobing, S.H., mewakili korban Windi Angelina Aritonang.
Kronologi dan Modus Imbal Hasil 10 Persen
Aksi dugaan penipuan ini bermula pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Hotel GRAND G7, Jl. H. Samanhudi No. 5, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Terlapor (Cucu Surya Kusuma) mendatangi korban dan menawarkan skema investasi pinjaman dana dengan iming-iming imbal bunga sebesar 10 persen kepada korban.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetujui kesepakatan awal saat Terlapor mengklaim ada seorang peminjam bernama Yuli yang membutuhkan dana sebesar Rp5.000.000,-. Namun, aksi ini tidak berhenti di situ.
Seiring berjalannya waktu, Terlapor terus menambah daftar peminjam perantara hingga mencapai 10 orang peminjam dengan total uang yang disetorkan korban menembus angka Rp25.000.000,-.
“Namun sampai hari ini, uang pinjaman belum ada yang dikembalikan Terlapor kepada korban. Korban sudah mencoba menemui Terlapor, tetapi saat dihubungi tidak diangkat,” bunyi keterangan dalam dokumen kronologis laporan kepolisian tersebut.
Upaya Hukum dan Penanganan Kepolisian
Merasa ditipu dan kehilangan akses komunikasi dengan Terlapor, Windi Angelina Aritonang akhirnya memberikan kuasa penuh kepada pengacara Douglas Noach M. L. Tobing untuk menempuh jalur hukum.
Laporan resmi diterima dan ditandatangani oleh KA SPKT Sektor Sawah Besar, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Asep Nandar pada Kamis, 15 Oktober 2026. Terlapor disangkakan melanggar pasal dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Sawah Besar tengah melakukan penanganan awal dan verifikasi berkas laporan guna memanggil saksi-saksi serta Terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Korban berharap kepolisian bertindak cepat dan tegas agar tidak ada lagi korban lain yang terjerat dengan skema serupa.
(red)


