Minggu, Oktober 4, 2026
spot_img

Janggal! Anggaran Pelatihan Hukum Rp 9,4 Juta Dana Desa Teladas Rawas Ulu Diduga Fiktif, Warga: Tidak Pernah Ada Penyuluhan!

MURATARA, Rajawalinews – Dugaan praktik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Dana Desa (DD) di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga tidak hanya terjadi di Desa Surulangun, namun juga terulang di Desa Teladas dengan pola dan modus yang sama persis.

Kali ini yang menjadi sorotan adalah pos anggaran Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Desa Teladas Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.462.250,- (Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

Anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut diduga kuat fiktif dan hanya menjadi formalitas di atas kertas. Warga Desa Teladas mengaku tidak pernah melihat, mendengar, apalagi mengikuti kegiatan pelatihan atau penyuluhan hukum yang dimaksud.

Iklan Sponsor

“Pelatihan hukum Rp 9,4 Juta? Kami tidak pernah ada kegiatan itu bos. Tidak pernah ada undangan untuk warga ikut penyuluhan hukum. Tidak pernah ada narasumber dari polisi atau jaksa yang datang ke desa. Tapi di SPJ mungkin sudah tertulis kegiatan selesai, ada daftar hadir, ada foto, ada kwitansi snack dan ATK. Kami duga itu semua fiktif, sama seperti di Surulangun,” ujar warga Desa Teladas kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menilai modus penyelewengan anggaran pelatihan/penyuluhan memang paling mudah dilakukan karena tidak ada bangunan fisik yang bisa dicek, cukup dengan membuat dokumen fiktif di atas meja.

1. Daftar Hadir Fiktif: Nama-nama warga dicatut dan tanda tangannya dipalsukan, padahal warga tidak pernah hadir dalam pelatihan.

2. Kwitansi Fiktif/Mark-up: Kwitansi pembelian ATK, snack, makan minum, sewa tenda, dan honor narasumber diduga di-mark up atau bahkan fiktif total menggunakan nota kosong yang sudah distempel warung.

3. Dokumentasi Rekayasa: Foto-foto kegiatan diduga hanya rekayasa, mengambil foto warga yang sedang berkumpul di acara lain, lalu diklaim sebagai foto pelatihan hukum Rp 9,4 Juta tersebut.

Berdasarkan rincian RAB, anggaran Rp 9.462.250 tersebut diduga dialokasikan untuk honor narasumber Rp 2,8 Juta, belanja ATK dan spanduk Rp 1,1 Juta, snack dan makan minum peserta Rp 3,2 Juta, sewa tenda kursi sound Rp 1,5 Juta, dan dokumentasi Rp 800 Ribu. Semuanya diduga tidak pernah direalisasikan.

“Kami duga ini sudah menjadi pola berjamaah di Rawas Ulu bos. Surulangun Rp 8,8 Juta diduga fiktif, Teladas Rp 9,4 Juta juga diduga fiktif dengan modus yang sama. Kalau satu desa Rp 9,4 Juta, kalau 10 desa di Rawas Ulu melakukan hal yang sama tiap tahun, berapa ratus juta uang negara yang raib hanya lewat pelatihan fiktif?” beber warga dengan geram.

Warga Desa Teladas mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, DPMD Muratara, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap anggaran pelatihan hukum tersebut.

“Kami minta Inspektorat Muratara segera turun, jangan hanya audit di atas meja. Panggil 30 warga yang namanya ada di daftar hadir pelatihan hukum Rp 9,4 Juta itu, tanya apakah pernah ikut. Kalau semua bilang tidak pernah ada penyuluhan, itu sudah jelas SPJ fiktif dan itu korupsi. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut memeriksa,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan fiktifnya anggaran pelatihan hukum sebesar Rp 9.462.250 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memberikan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim Investigasi: Rajawalinews
Red : Annas

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!