Banyu Asin Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Kesalahan penerbitan SP2D atas Belanja Hibah Uang sebesar Rp300.000.000,00
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga
Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan pada Tahun 2025 sebesar
Rp4.748.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.248.000.000,00 atau 68,41%.
Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 60/KPTS/II/2025 tentang Penerima
Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Keagamaan
Berupa Uang yang Bersumber pada APBD Kabupaten Banyuasin TA 2025, salah satu
penerima bantuan hibah uang tersebut adalah MUI Kabupaten Banyuasin sebesar
Rp300.000.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pencairan dan konfirmasi kepada Pengurus MUI
Kabupaten Banyuasin diketahui terdapat pengembalian dana hibah sebesar
Rp300.000.000,00 ke RKUD. Hasil permintaan keterangan dengan Kuasa BUD
diketahui bahwa hal tersebut terjadi kesalahan penginputan kode sub kegiatan di SP2D
dengan Nomor 16.07/04.0/000122/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P1/7/2025 tanggal 3 Juli
2025. Namun, kesalahan tersebut baru diketahui oleh Bagian Kesra Setda pada tanggal
30 Juli 2025. Atas kesalahan kode sub kegiatan ini, MUI Kabupaten Banyuasin diminta
untuk melakukan setor balik ke Kas Daerah sebesar Rp300.000.000,00 untuk
mengembalikan pagu anggaran. Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp300.000.000,00
dilakukan oleh MUI Kabupaten Banyuasin pada tanggal 8 Agustus 2025.
Setelah penyetoran dilakukan, pencairan bantuan hibah kepada MUI Kabupaten
Banyuasin dilakukan kembali melalui SP2D Nomor 16.07/04.0/000162/LS/
4.01.0.00.0.00.01.0000/P1/8/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dengan kode sub kegiatan
Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual (4.01.02.2.02.0001). Atas pencairan ulang
bantuan hibah tersebut, PPK Bagian Kesra Setda dan Kabid Perbendaharaan dan Kas
Daerah BPKAD mengakui kelalaiannya dalam proses pengajuan dan verifikasi
pencairan SP2D yang tidak sesuai kode sub kegiatan.Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kabag Umum Setda diketahui bahwa
penarikan UP/TU/GU secara keseluruhan ketika cair hanya meneruskan kebiasaan dari
tahun sebelumnya dan tidak ada niat untuk merubah kebiasaan tersebut. Setelah
dilakukan pemeriksaan kas oleh tim pemeriksa BPK, Kabag Umum Setda menyatakan
bahwa terdapat perubahan pola penarikan uang pada Bagian Umum Setda yaitu hanya
menarik sesuai kebutuhan.
(red)


