Sumsel, Rajawali 6Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news Grup Geram membaca laporan dokumen keuangan
PT Petro Muba Tidak Melaksanakan Kegiatan Pengangkatan dan
Pengangkutan Minyak Bumi Sesuai Perjanjian Kerja Sama dengan PT
Pertamina EP
Perjanjian Kerja Sama antara PT Pertamina EP dengan PT Petro Muba mengatur
tanggung jawab PT Petro Muba untuk melakukan kegiatan pengangkatan (lifting)
minyak bumi pada 565 Sumur Tua di WKP Babat Kukui, dan pengangkutan minyak
bumi tersebut ke PT Pertamina EP di titik penyerahan SP Ramba Landing.
Pemeriksaan kegiatan angkat-angkut minyak bumi pada sumur tua di WKP Babat
Kukui oleh PT Petro Muba menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
1) PT Petro Muba Tidak Melakukan dan Tidak Memiliki Kemampuan untuk
Melakukan Kegiatan Pengangkatan Minyak Bumi
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan pengangkatan minyak bumi
diketahui bahwa dalam periode Tahun 2020 s.d. 2024 (s.d. Oktober),
PT Petro
Muba tidak melakukan proses pengangkatan minyak bumi. PT Petro Muba
mengalihkan pelaksanaan kegiatan pengangkatan tersebut ke pihak lain.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Direksi PT Petro Muba periode
Tahun 2020 s.d. 2024, hal tersebut dilakukan karena PT Petro Muba tidak
memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegiatan pengangkatan karena tidak
memiliki peralatan, keahlian dan modal.
Atas kegiatan pengangkatan minyak
bumi yang dilakukan oleh pihak lain tersebut, PT Petro Muba berperan dalam
mengurus administrasi dan penagihan imbal jasa kepada PT Pertamina EP. Untuk
perannya tersebut,
PT Petro Muba menerima fee/komisi dari masing-masingpihak yang melakukan pengangkatan minyak bumi sesuai dengan kesepakatan
sebelumnya.
Adapun pihak-pihak yang bekerja sama dengan PT Petro Muba dalam
pengangkatan minyak bumi pada WKP Babat Kukui adalah sebagai berikut.
a) Kelompok Masyarakat
Pelaksanaan kerja sama dengan Kelompok Masyarakat dan PT Petro Muba
telah dilaksanakan sejak Tahun 2020, dan masih berlangsung sampai dengan
akhir pemeriksaan. Tidak terdapat Perjanjian Kerja Sama secara resmi antara
PT Petro Muba dengan Kelompok Masyarakat. Dasar pelaksanaan kerja
sama PT Petro Muba dengan Kelompok Masyarakat karena masyarakat
telah lebih dahulu melaksanakan proses pengangkatan minyak dari sumur
tua PT Pertamina EP di WKP Babat Kukui dan lebih berpengalaman. Selain
itu, lokasi 565 sumur tua PT Pertamina EP berada pada lahan yang dimiliki
dan dikuasai oleh masyarakat. Selanjutnya minyak bumi ini dikirim oleh
Kelompok Masyarakat ke SP Ramba Landing dengan menggunakan Crude
Oil Delivery Report (CODR) PT Petro Muba.
Atas pelaksanaan kerja sama tersebut PT Petro Muba menerima fee/komisi
sebesar 4% dari nilai Imbal Jasa setelah pajak yang diterima dari PT
Pertamina EP. Sedangkan 96% dari nilai Imbal Jasa tersebut dikembalikan
ke Kelompok Masyarakat.
b) PT Ogan Lematang Permata Energy
Pelaksanaan kerja sama dengan PT Ogan Lematang Permata Energy (OLPE)
dilakukan berdasarkan Perjanjian Nomor F.011/PKS/PM-OLPE/XII/2019
Tanggal 16 Desember 2019 tentang Kerja Sama Modal Kerja, Investasi dan
Pengelolaan Minyak Mentah di Lapangan Minyak Babat Kukui. Jangka
waktu pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan PT OLPE adalah lima
tahun dan berakhir pada Tahun 2024. Namun, kerja sama tersebut hanya
berjalan hingga bulan September 2020, selanjutnya PT OLPE tidak lagi
melakukan kegiatan pengangkatan minyak bumi di WKP Babat Kukui.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Direktur Utama dan Direktur
Operasional Tahun 2020 s.d. 2021 serta Wakil Kepala Teknik Tambang PT
Petro Muba diketahui bahwa PT OLPE tidak melakukan kegiatan
pengangkatan minyak bumi, melainkan hanya menampung minyak bumi
yang diangkat oleh masyarakat. Selanjutnya minyak bumi ini dikirim oleh
PT OLPE ke SP Ramba Landing dengan menggunakan Crude Oil Delivery
Report (CODR) PT Petro Muba.
Atas pelaksanaan kerja sama tersebut PT Petro Muba menerima fee/komisi
sebesar 5% dari nilai Imbal Jasa sebelum pajak yang diterima dari PT
Pertamina EP. Sedangkan 95% dari nilai Imbal Jasa tersebut dikembalikan
ke PT OLPE.
c) Masyarakat Penambang
Pada Tahun 2020 dan 2021, PT Petro Muba juga menerima hasil
pengangkatan minyak bumi oleh masyarakat. Hasil pengangkatan tersebutkemudian dibeli oleh PT Petro Muba dengan harga yang ditetapkan oleh PT
Petro Muba. Berdasarkan keterangan Direktur Operasional Tahun 2020 s.d.
2021 diketahui bahwa minyak bumi tersebut berasal dari sumur masyarakat
dan bukan bagian dari sumur tua WKP Babat Kukui.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Petro Muba,
diketahui bahwa dalam proses pengangkatan minyak bumi PT Petro Muba tidak
pernah melakukan pengawasan ke lapangan dan menyerahkan proses di lapangan
kepada masing-masing pihak.
Hasil analisis atas laporan keuangan PT Petro Muba Tahun 2020 hingga 2024
(s.d. Oktober) diketahui bahwa terdapat Pendapatan yang berasal dari usaha
angkat angkut minyak sebesar Rp2.298.510.611.657,00 dengan rincian sebagai
berikut. Tunggu berita selanjutnya akan di kupas tuntas adanya kerugian negara tegas ( Ali Sopyan pinum Rajawali News Grup )
(red)


