Purwakarta Rajawali News— Pemberantasan KKN Diseputar pemkab Purwakarta belum maksimal pasalnya WRC.PAN RI Menemukan data Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman pada Sekretariat Daerah
Melebihi Pertanggungjawaban Sebesar Rp1.575.826.900,00
Belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah diperuntukkan untuk
belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan rapat. Belanja makanan dan
minuman tahun 2025 pada Sekretariat Daerah dilaksanakan oleh CV MBP.
Penyedia dipilih melalui e-katalog dengan perincian kontrak sebagai berikut.Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan
PPK dan PPTK dan konfirmasi kepada penyedia menunjukkan permasalahan
berikut.
1) Penyedia yang ditetapkan sebagai pelaksana kontrak tidak memiliki
kemampuan untuk menyediakan sendiri barang sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan dalam kontrak. Penyedia tidak memiliki baik rumah makan,
katering, restoran maupun sarana usaha sejenis yang mendukung pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan dalam kontrak.
2) Bagian Umum Sekretariat Daerah secara langsung melakukan pemesanan
makanan dan minuman kepada vendor. Penyedia hanya berperan melakukan
pembayaran secara transfer atau tunai baik kepada vendor maupun melalui
Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Hasil pengujian atas bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan
minuman yang diperoleh dari PPK, PPTK, dan penyedia menunjukkan bukti
transaksi pembelian makanan dan minuman dari vendor untuk pengadaan belanja
makanan dan minuman di Bagian Umum Sekretariat Daerah selama tahun 2025
adalah sebesar Rp2.260.699.096,00. Pemeriksaan lebih lanjut atas jumlah realisasi
pembayaran diketahui bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan bukti
transaksi pembelian sebesar Rp1.575.826.900,00 dengan perincian sebagai
berikut.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi dan dituangkan dalam Risalah
Pembahasan Hasil Pemeriksaan (RPHP), yang ditandatangani bersama oleh Tim
Pemeriksa BPK, penyedia, PPK dan PPTK.
Atas permasalahan tersebut, para penyedia telah melakukan penyetoran ke
rekening kas umum daerah sebesar Rp2.153.437.953,00 yang telah dilengkapi dengan
dokumen pendukung berupa STS dan rekening koran kas umum daerah yang telah
divalidasi oleh BUD dengan perincian:
a. CV GMP sebesar Rp577.611.053,00 pada tanggal 20 Mei 2026; dan
b. CV MBP sebesar Rp1.575.826.900,00 pada tanggal 21 Mei 2026.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani
dan/atau dokumen mengesahkan mengesahkan dokumen yang berkaitan
dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas
pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat
yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
2) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih”;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa bertujuan
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan,
diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia”; dan
2) Pasal 11 Ayat (1) menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas huruf i.
menginput e-kontrak dan mengendalikan kontrak”.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I Pengelola Keuangan Daerah
huruf G angka 3 menyatakan bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan
wewenang PA/KPA meliputi, mengendalikan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD.”
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Makanan dan
Minuman pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak menggambarkan
kondisi sebenarnya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum
melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran satuan kerja yang dipimpinnya
secara memadai;
b. Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD dan Kepala Bagian Umum Sekretariat
Daerah selaku PPK kurang cermat dalam melakukan pemilihan penyedia dan
belum melaksanakan pengendalian surat pesanan secara memadai; dan
c. PPTK Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah belum mengendalikan dan
melaporkan perkembangan pelaksanaan belanja secara memadai.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris DPRD dan
Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan kepada
Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran supaya:
a. melakukan pengendalian atas pelaksanaan anggaran satuan kerja yang
dipimpinnya sesuai ketentuan;
b. memerintahkan:
1) PPK terkait untuk lebih cermat dalam melakukan pemilihan penyedia dan
dalam melaksanakan pengendalian surat pesanan; dan
2) PPTK terkait untuk mengendalikan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan belanja secara memadai.
( red)


