Palembang sumsel,Rajawalinews.online
Rabu 16 September 2026
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Heri Kusnadi, didampingi Koordinator Wartawan Bagian Media Publikasi dan Siber Suparman, mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (15/9/2026).
Kedatangan tersebut untuk meminta penjelasan terkait informasi yang menyebutkan bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) untuk langganan koran dan publikasi kegiatan sekolah melalui media massa tidak diperbolehkan berdasarkan hasil pemeriksaan auditor.
Rombongan PWI Ogan Ilir diterima oleh bagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Devi.
Heri mengatakan, kedatangannya merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar aturan atau ketentuan yang menjadi acuan dalam pemeriksaan penggunaan anggaran sekolah, khususnya terkait belanja langganan media dan publikasi.
“Kami mewakili para awak media ingin mempertanyakan hal tersebut. Apa dasar hukumnya dan mengapa kebijakan itu seolah diputus tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak terkait,” kata Heri.
Menurut Heri, penjelasan mengenai regulasi diperlukan agar pihak sekolah maupun perusahaan media memperoleh pemahaman yang sama dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
“Kami berharap ada penjelasan yang jelas berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga sekolah dan rekan-rekan media dapat memahami ketentuan penggunaan Dana BOS,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BPK Sumsel melalui bagian Humas, Devi, menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk mendapatkan penjelasan.
“Hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Insyaallah dalam dua hari akan ada jawaban dari pimpinan kami,” kata Devi.
Salah seorang narasumber dari pihak sekolah yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, sekolah menerima informasi bahwa pembiayaan publikasi melalui media online, media cetak, televisi, maupun radio tidak diperbolehkan menggunakan Dana BOS sejak Tahun Anggaran 2025.
“Sejak Januari 2025 hingga sekarang, penggunaan Dana BOS untuk publikasi kegiatan sekolah maupun langganan koran tidak diperbolehkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami terima,” ujar sumber tersebut.
Ia menjelaskan, sebelumnya kegiatan publikasi dan langganan media telah dimasukkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah yang disusun melalui pembahasan internal bersama dewan guru dan staf tata usaha.
PWI Ogan Ilir menyatakan akan menunggu penjelasan resmi dari BPK Perwakilan Sumatera Selatan mengenai dasar pemeriksaan dan ketentuan penggunaan Dana BOS untuk langganan koran maupun publikasi media.
Junarlis.suparman


