BOGOR, Rajawali News— Kerusuhan yang melibatkan sejumlah anak muda di kawasan Ruko Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam (12/09/2026), mendorong Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cileungsi bersama manajemen Metland mengambil langkah penertiban aktivitas usaha.
Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan dugaan konsumsi minuman keras (miras) dan pengeroyokan antaranak muda. Akibat kejadian itu, terdapat korban yang dilaporkan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Penanganan perkara saat ini masih dalam proses penyelidikan Polsek Cileungsi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Forkopimcam Cileungsi bersama manajemen Metland Transyogi mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik dan penyewa ruko. Surat Edaran Nomor 300.1.4/377/VIII/2026 tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk menjaga ketertiban umum, mengantisipasi keributan, dan menciptakan situasi yang kondusif.
Dalam surat edaran yang ditandatangani unsur terkait, ditetapkan pembatasan jam operasional usaha, yaitu Senin–Jumat pukul 06.00–24.00 WIB dan Sabtu–Minggu pukul 06.00–01.00 WIB.
Selain itu, tingkat kebisingan musik dibatasi hingga pukul 23.00 WIB pada Senin–Jumat dan pukul 24.00 WIB pada Sabtu–Minggu. Pelaku usaha juga diminta membatasi area berjualan di depan ruko sesuai ketentuan pengembang serta tidak mengganggu area ruko di sebelahnya.
Penggunaan meja dan kursi di luar ruko dibatasi maksimal enam set. Sarana parkir yang tersedia juga tidak diperbolehkan diubah atau digunakan untuk berjualan.
Surat edaran tersebut turut menegaskan larangan menjual, mengedarkan, maupun memfasilitasi obat-obatan terlarang dan minuman keras, baik di dalam maupun di luar ruko. Para pemilik dan penyewa ruko diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut, dengan ancaman tindakan penertiban sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
Manajer Metland Transyogi, Mario Josef J.M. Louhenapessy, membenarkan bahwa surat edaran Forkopimcam telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
“Iya sudah termonitor. Kacau memang. Surat Edaran Forkopimcam sudah disosialisasikan. Tapi tetap saja ada beberapa ruko yang ngeyel buka,” ujar Mario melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/09/2026).
Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak 1 September 2026. Terkait pembatasan fasilitas di depan ruko, Mario mengatakan jumlah meja dan kursi telah dibatasi maksimal enam set sesuai surat edaran Muspika.
“Ya sekarang sudah berkurang. Kita batasi hanya enam set sesuai Surat Edaran Muspika,” katanya.
Mario juga menyebut bahwa kejadian tersebut masih dalam penanganan Polsek Cileungsi.
Danramil Cileungsi Mayor Arm Endang Lili, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa langkah penertiban terhadap penjualan minuman keras dan aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban sedang dilakukan.
“Tutup jual minuman dan backingnya. Ini lagi digarap,” ujar Endang Lili saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihak terkait telah mengundang para pelaku usaha dalam pertemuan di tingkat kecamatan dan meminta mereka melaksanakan ketentuan yang telah disepakati.
“Sudah mulai dan sudah kami undang di kecamatan, tinggal mereka melaksanakan apa nggak,” katanya.
Menurutnya, pengawasan juga perlu diarahkan terhadap agen minuman keras dan warung-warung angkringan yang diduga menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi.
Surat edaran Forkopimcam Cileungsi juga memuat penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan upaya menjaga ketertiban dan perlindungan generasi muda.
Peristiwa kerusuhan di kawasan ruko tersebut menjadi perhatian terhadap pengawasan aktivitas usaha, potensi peredaran minuman keras, serta penggunaan ruang publik di lingkungan komersial. Pemerintah dan pengelola kawasan diharapkan memastikan pelaksanaan aturan berjalan secara konsisten, terukur, dan sesuai kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan penanganan perkara pengeroyokan, jumlah korban, serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih menunggu keterangan resmi Polsek Cileungsi.
(red)


