BANYUASIN, Rajawali News– Kontroversi pengelolaan keuangan daerah kembali memanas setelah terungkapnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Belanja Sewa Kendaraan Dinas di Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kenaikan standar biaya sewa yang tidak berbasis kajian memadai, serta penggunaan jenis kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi membebani APBD hingga miliaran rupiah.
Menanggapi hal ini, Ali Sofyan, perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), menyuarakan kritik tajam terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai lalai dalam menyusun kebijakan fiskal.
Kenaikan Harga Tanpa Dasar Perpres yang Jelas
Berdasarkan laporan BPK, Pemkab Banyuasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun 2025, yang menggantikan Perbup sebelumnya. Dalam aturan baru ini, terjadi kenaikan signifikan pada besaran standar sewa kendaraan dinas.
Namun, saat dimintai keterangan, alasan kenaikan tersebut diklaim sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Satuan Regional. Faktanya, analisis BPK menunjukkan bahwa Perpres tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai belanja sewa kendaraan dinas. Ini membuktikan bahwa dasar hukum kenaikan harga tersebut lemah dan tidak memiliki pijakan regulasi nasional yang kuat.
“Ini indikasi kuat bahwa kenaikan harga sewa bukan karena inflasi atau kebijakan pusat, tapi mungkin ada ‘rekayasa’ survei harga untuk menguntungkan pihak tertentu. Bagaimana bisa Sekda dan TAPD menyetujui kenaikan tanpa dasar Perpres yang jelas? Ini bentuk kelalaian yang berbau pemborosan,” tegas Ali Sofyan, Senin (14/09/2026).
Survei Harga Cacat Hukum: Pakai Mobil Mewah untuk Operasional Biasa?
Temuan yang lebih mencengangkan adalah metode survei harga yang digunakan sebagai referensi pembentukan standar biaya. BPK menemukan bahwa survei dilakukan dengan menggunakan jenis kendaraan yang telah disewa pada tahun sebelumnya, namun banyak di antaranya tidak sesuai kualifikasi kapasitas mesin (cc) yang diperbolehkan untuk pejabat dan operasional biasa.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Penyedia Barang/Jasa) di Bagian Umum Setda bahkan mengakui bahwa mereka memasukkan kendaraan-kendaraan mewah atau berkapasitas besar ke dalam survei hanya karena alasan “pernah disewa sebelumnya” untuk kebutuhan tamu atau kunjungan pejabat.
“Ini absurd! Survei harga seharusnya objektif dan sesuai spesifikasi teknis yang diatur undang-undang. Memasukkan mobil mewah ke dalam kategori operasional biasa hanya untuk mendongkrak harga standar adalah praktik yang tidak akuntabel. Akibatnya, negara rugi karena membayar sewa di atas harga wajar,” tambah Ali Sofyan.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,2 Miliar
Akibat dari kajian yang tidak memadai dan pelanggaran ketentuan tersebut, BPK mencatat potensi beban keuangan daerah yang tidak perlu, yaitu:
1. Belanja sewa untuk operasional di luar perangkat daerah sebesar Rp2,12 miliar.
2. Belanja sewa kendaraan dinas yang membebani keuangan daerah sebesar Rp1,15 miliar.
Total potensi inefisiensi ini mencapai lebih dari Rp3,2 miliar, uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pelayanan publik yang lebih mendesak seperti kesehatan atau pendidikan.
Desak Sanksi Administratif dan Revisi Perbup
Ali Sofyan melalui Ormas RAMBO mendesak Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., untuk segera mengambil langkah tegas sesuai rekomendasi BPK:
* Mencabut atau Merevisi Perbup Nomor 50 Tahun 2025 bagian standar biaya sewa kendaraan agar sesuai dengan ketentuan nasional.
* Evaluasi Kinerja Sekda dan Kabag Umum selaku pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan kajian dan pelaksanaan survei yang cacat hukum.
* Audit Mendalam terhadap seluruh kontrak sewa kendaraan tahun 2025 untuk memastikan tidak ada mark-up harga atau kolusi dengan penyedia jasa rental.
“Kami tidak akan diam melihat uang rakyat dihamburkan untuk gengsi pejabat lewat sewa mobil mewah yang tidak sesuai aturan. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap melakukan aksi protes dan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam pemborongan ini kepada instansi penegak hukum,” pungkas Ali Sofyan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan Ormas RAMBO tersebut.
(Tim Redaksi )


