Banyu Asin Rajawali News— Ali Sopyan mendesak Team V Pemburu Fakta Rajawali untuk mengungkap kasus kasus kerugian negara di Pemkab Banyuasin . Lanjut Ali Sopyan Biro hukum Rajawali Husain Tarang SH untuk segera membuka LP di Tipikor kejaksaan tinggi Sumsel. Ironisnya
Kondisi Rakyat banyak yang sedang kesusahan mencari uang untuk bertahan hidup . Para gerombolan pejabat bangsat pemkab banyuasi berpesta pora dengan dalih perjalanan dinas untuk merampok uang negara. Ironisnya lagi gerombolan pejabat bangsat sewa mobil dinas dipinjam pakaikan yang nilainya mencapai meliaran rupiah tidak ada manpaatnya untuk daerah Kab.Banyuasin diduga untuk menutupi kasus gerombolan pejabat koruptor yang ada di lingkaran pemkab Banyuasin . Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas
sebesar Rp66.200.209.931,00 dengan realisasi sebesar Rp61.413.886.038,00 atau 92,77%.
Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik atas Belanja Perjalanan Dinas dengan
prosedur pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada
instansi tujuan, penginapan, penerbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait,
diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi
sebenarnya sebesar Rp59.438.600,00, dengan perincian sebagai berikut.Kegiatan Perjalanan Dinas Ganda pada Tujuh SKPD sebesar Rp56.778.600,00
Hasil perbandingan antara rekapitulasi perjalanan dinas dengan dokumen
pertanggungjawaban perjalanan dinas serta konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana
perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas ganda
pada tujuh SKPD sebesar Rp56.778.600,00. Perjalanan dinas ganda tersebut
merupakan perjalanan dinas yang beririsan dan memiliki beberapa surat tugas dalam
waktu bersamaan.Kegiatan Perjalanan Dinas pada Bagian Kesra Setda tidak sesuai dengan kondisi
sebenarnya
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas kehadiran,
hari kedatangan dan hari kembali pelaksana perjalanan dinas, diketahui terdapat
pelaksana perjalanan dinas yang melakukan kegiatan pribadi di luar kepentingan
penugasan perjalanan dinas pada rentang Surat Tugas (ST). Namun, atas kondisi
tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap melakukan klaim sesuai dengan jumlah hari
pada ST. Hasil konfirmasi kepada PPTK dan personel yang melaksanakan kegiatan
serta instansi tujuan perjalanan dinas menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada
instansi tujuan perjalanan dinas hanya dilakukan dalam satu hari. Namun, rentang
waktu pelaksanaan perjalanan dinas pada ST diberikan lebih dari satu hari.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan pelaksana perjalanan dinas, diketahui
terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan kegiatan yang tidak berhubungan
dengan pelaksanaan tugas sesuai ST pada hari sebelum dan/atau sesudah kegiatan pada
ST. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan
kelebihan pembayaran pada Bagian Kesra Setda atas tujuh pelaksana perjalanan dinas
sebesar Rp2.660.000,00.
Sampai dengan tanggal 15 Mei 2026 Pemkab Banyuasin telah melakukan
penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp47.658.200,00 sehingga masih terdapat kelebihan
pembayaran sebesar Rp11.780.000,00 (Rp59.438.600,00 – Rp47.658.600,00) dengan
perincian pada Lampiran 7.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat
(1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap
dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
b. Perbup Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas, pada:
1) Pasal 2a yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi
dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2) Pasal 2c yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja negara; dan
3) Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal jumlah hari perjalanan dinas
kurang dari jumlah hari yang ditetapkan pada SPD, pelaksana SPD harus
mengembalikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa
kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada pejabat yang berwenang.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja
Perjalanan Dinas pada Setda sebesar Rp11.780.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Masing-masing PPK SKPD dan PPTK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi
kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
SKPD terkait:
a. Selaku PA untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan masing-masing PPK SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat dalam
memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas;
dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Setda sebesar
Rp11.780.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke
Kas Daerah.
(red)


