Sabtu, Agustus 29, 2026
spot_img

BANCAKAN ANGGARAN RAKAT INTERNAL: Puluhan Juta Dana Makan-Minum Pemkot Palembang Disunat Lewat Rapat ‘Fiktif’ Prosedur!

PALEMBANG — Praktik akrobat anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kembali mengemuka. Di tengah sorotan publik atas efisiensi uang rakyat, dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat TA 2025 membongkar tabir manipulasi penggunaan dana daerah di tingkat kecamatan.

​Realisasi anggaran makan-minum rapat Pemkot Palembang yang menembus angka Rp19,44 miliar ternyata menyimpan borok di tingkat tapak. Hasil pemeriksaan uji petik menemukan indikasi kuat penyimpangan dana sebesar Rp100,15 juta pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan modus utama penyerapan anggaran yang melabrak aturan hukum demi bancakan internal.

Menabrak Perpres Demi Nasi Kotak Internal

Iklan Sponsor

​Hasil investigasi dokumen dan konfirmasi terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPK-SKPD, hingga Bendahara Pengeluaran mengungkap praktik haram di Kecamatan Seberang Ulu II dan Kecamatan Ilir Timur I. Kedua instansi ini nekat mencairkan anggaran makan-minum sebesar Rp34,41 juta untuk agenda rapat intern antar-pegawai sendiri.

​Padahal, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 serta Keputusan Wali Kota Palembang No. 323/KPTS/BPKAD/2025 secara tegas mengamanatkan bahwa dana makan-minum rapat hanya boleh digelontorkan jika rapat melibatkan pihak eksternal atau instansi luar dengan durasi minimal dua jam. Bagi-bagi fasilitas konsumsi untuk rapat internal jelas merupakan pelanggaran berat peruntukan anggaran.

Pengembalian Ke Kas Daerah: Pengakuan Dosa Administratif

​Terdesak oleh temuan auditor, pihak Kecamatan Seberang Ulu II (sebesar Rp14,25 juta) dan Kecamatan Ilir Timur I (sebesar Rp20,15 juta) akhirnya buru-buru menyetorkan kembali total uang Rp34,41 juta tersebut ke Kas Daerah saat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun.

​Meski uang negara telah dikembalikan, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus jejak bobroknya mentalitas pengelola anggaran. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana regulasi kerap diabaikan demi membiayai fasilitas rutin pegawai, sampai akhirnya penyelewengan tersebut terendus oleh pemeriksaan resmi.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!