Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img

DIBALIK TEMBOK KEJAKSAAN DAN POLRES KEBUMEN: ALIANSI DESAK USUT TUNTAS DUGAAN KEJAHATAN DANA PUBLIK DAN PKBM

KEBUMEN, Rajawali News- Penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana di Kabupaten Kebumen kembali mendapat sorotan tajam dari publik. Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Kebumen dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen pada Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna mendesak aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif, lamban, atau melakukan pembiaran terhadap berbagai laporan penyelewengan yang merugikan masyarakat luas.

Di Mapolres Kebumen, desakan dari pihak aliansi difokuskan pada pengusutan komprehensif atas serangkaian dugaan kejahatan yang dilakukan oleh terlapor Sugiyono beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipimpinnya, di mana Sugiyono dan LSM tersebut merupakan satu kesatuan entitas. Berbagai aduan yang mencakup dugaan tindak pidana pemerasan, intimidasi, hingga praktik penipuan berkedok open donasi publik atas nama lembaga kini tengah disorot tajam. Aliansi secara tegas menuntut aparat kepolisian untuk segera mengaudit total nomor rekening pribadi (BRI 672501053689536 atas nama Sugiyono) yang secara bebas digunakan untuk menghimpun dana publik di media sosial Facebook sejak 10 Oktober 2023 hingga 2026 tanpa batas waktu yang jelas. Selain itu, aliansi juga menyerahkan sejumlah referensi serta data korban baru agar segera ditindaklanjuti secara presisi oleh unit-unit terkait di Polres Kebumen.

Kritik yang sama kerasnya juga diarahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen. Aliansi mempertanyakan keseriusan institusi penegak hukum dalam menangani laporan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Keterangan yang disampaikan pihak Kejari Kebumen dalam audiensi dinilai penuh kontradiksi dan memicu kecurigaan publik adanya upaya sistematis untuk memperlambat atau menghentikan penanganan perkara. Sempat beredar alasan bahwa kasus tersebut menggunakan “tahun anggaran berjalan” (2026), padahal berdasarkan bukti otentik, program tersebut merupakan pengajuan tahun 2024 dengan realisasi tahun 2025 yang melibatkan kerugian negara secara masif.

Iklan Sponsor

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan sendiri tidak menampik adanya temuan kejanggalan dalam database Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, di mana banyak alamat tercatat secara administratif namun fiktif atau tidak memiliki aktivitas di tempat, serta sebagian lainnya menumpang di wilayah sekolah lain. Ironisnya, alih-alih memberikan kepastian hukum atas temuan tersebut, pihak kejaksaan justru mengarahkan agar audiens berkoordinasi secara internal dengan bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus), dengan alasan kesibukan penanganan perkara lainnya. Sikap birokratis semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Melihat lambatnya progres penanganan perkara di tingkat daerah, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu mendesak agar otoritas penegak hukum di tingkat pusat, termasuk kementerian dan lembaga pengawas terkait, segera turun tangan melakukan intervensi serta pengawasan ketat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kebumen. Pengawalan ketat ini murni disuarakan oleh elemen masyarakat sebagai bentuk partisipasi warga negara demi terciptanya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan tanpa kompromi.”(Red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!