BOGOR, Rajawali News— Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah cepat merespons laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penguasaan aset negara berupa inventarisasi Situ Babakan dan jaringan irigasinya.
Langkah ini dipicu oleh surat pengaduan resmi dari Law Office Bukit Darbis Sitompul dan Associates dengan nomor 179/MKSTMP/BDSP/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi atas penguasaan fisik maupun administratif atas fisik aset irigasi situ tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menerbitkan surat undangan tinjauan lapangan bernomor 100.3/518-KS.Banhuk tertanggal 14 Agustus 2026. Pemkab Bogor mengagendakan klarifikasi dan verifikasi faktual langsung di lapangan pada Kamis, 20 Agustus 2026, yang dipusatkan di Kantor Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri.
Peninjauan ini melibatkan jajaran lintas instansi penegak kebijakan teknis dan tata ruang. Berdasarkan lampiran resmi dinas, Pemkab memanggil sejumlah pejabat teras, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (beserta Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang & UPT Penataan Bangunan Wilayah I), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga Camat Gunung Putri serta Kepala Desa Bojong Nangka.
Selain jajaran birokrasi, peninjauan lapangan ini juga melibatkan pengembang privat dan pihak terkait, termasuk Direktur PT. Surya Gajah Mas Pertiwi, pelapor Bukit Darbis Sitompul S.H., serta warga setempat yakni Sdr. Sumardi Bin H. Nyaming dan Sdri. Hj. Minah Binti Inan.
Upaya verifikasi lapangan ini menjadi kunci utama untuk membongkar sejauh mana peralihan atau penguasaan aset irigasi negara Situ Babakan terjadi, sekaligus memastikan integritas tata kelola inventarisasi daerah di Kabupaten Bogor berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(red)


